By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Diputuskan Tak Bersalah, Hasbudi eks Polisi Tajir Bersihkan Nama Baik
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Diputuskan Tak Bersalah, Hasbudi eks Polisi Tajir Bersihkan Nama Baik
HUKRIMKALTARA

Diputuskan Tak Bersalah, Hasbudi eks Polisi Tajir Bersihkan Nama Baik

Redaksi
Last updated: 5 Desember 2024 00:39
Redaksi
1 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Hasbudi, tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perdagangan, menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Tarakan yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (4/12/2024) yang dipimpin oleh hakim tunggal.

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan untuk membatalkan penetapan Hasbudi sebagai tersangka. Selain itu, hakim memerintahkan kepada pihak termohon, yakni Polda Kalimantan Utara (Kaltara), untuk menghentikan penyidikan atas kasus yang menjerat mantan anggota Polda Kaltara tersebut.

Tak hanya itu, hakim juga menginstruksikan agar seluruh barang-barang yang disita dalam penyidikan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

“Hari ini hakim telah memutuskan membatalkan penetapan tersangka saya. Kedua, memerintahkan kepada termohon yaitu Polda Kaltara untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan terhadap saya,” ujar Hasbudi usai persidangan, didampingi penasihat hukumnya, Syamsuddin.
“Ketiga, mengembalikan semua barang-barang yang telah disita, dari siapa pun barang itu diambil,” tambahnya.

Hasbudi mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan itu menjadi bukti bahwa dirinya telah menjadi korban kriminalisasi.
“Putusan ini kami sangat senang. Karena ini telah memberikan bukti bahwa selama ini kami hanya dikriminalisasi,” tegas Hasbudi kepada awak media.

Menanggapi putusan tersebut, sejumlah pihak mendesak agar Polda Kaltara segera melaksanakan perintah pengadilan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga integritas institusi penegak hukum dan memberikan keadilan kepada pihak yang dirugikan.

Print Friendly, PDF & Email
Gubernur Ajak Ormas dan Paguyuban Dukung Kamtibmas
Salurkan Bantuan ke Korban Banjir
Tim Sepak Bola Kaltara Diharapkan Lolos pra PON
Sah, APBD Kaltara 2023 Rp 2,9 Triliun
Beri Bantuan Sembako Korban Kebakaran Di RT. 12 Juata Laut, Harapkan Warga Tetap Tabah
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Rampungkan Perhitungan 100 Persen, Tim Tabulasi PKS Pastikan Ziap Unggul di 4 Kabupaten Kota
Next Article Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Rampung, KPU Bulungan Lanjutkan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?