By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Desak Pemerintah Pusat Buka Kran Moratorium
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Desak Pemerintah Pusat Buka Kran Moratorium
ADVETORIALKALTARAPEMERINTAHAN

Desak Pemerintah Pusat Buka Kran Moratorium

Redaksi
Last updated: 11 Mei 2022 21:40
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

DENPASAR – Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum mendesak agar pemerintah pusat kembali membuka kran moratorium pemekaran. Desakan ini disampaikannya saat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Ballroom Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Bali, pada Selasa (10/5/2022).

Tujuannya, agar Ibukota Kaltara yang masih berstatus kecamatan dapat menjadi kotamadya. Gubernur meminta adanya perlakuan khusus dari pemerintah pusat terhadap provinsi termuda ini.

“Artinya mohon ada perlakuan khusus, kami ini (Kaltara, red) ibukotanya di Kecamatan Tanjung Selor dan itu sangat sedih,” tegasnya.

Ia menyampaikan, pemerintah provinsi juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan pusat pemerintahan. “Mohon kebijakan pemerintah pusat untuk bisa membuka moratorium untuk ibukota saja,” kata Gubernur di hadapan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

Gubernur juga memaparkan kondisi geografis di Kaltara khususnya wilayah 3TP (terpencil, terdepan, terbelakang dan perbatasan) dan hambatan-hambatan dalam pembangunan daerah.

Salah satunya Kecamatan Krayan di Kabupaten Nunukan yang tidak memiliki akses darat dan air. Hanya mampu dijangkau dengan akses udara. Alhasil, harga kebutuhan pokok di daerah itu cukup mahal.

“Harga semen 1 sak disana (Krayan, red) hampir sama dengan di Papua sekitar 1,5 juta rupiah harganya,” kata Gubernur.

Tak sampai disitu, Gubernur juga mengulas kesiapan Kaltara sebagai salah satu daerah penyangga ibukota negara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Kesiapan Kaltara sebagai penyangga IKN saya paparkan. Dimana kita telah menyiapkan diri sebaik mungkin sebagai daerah penyangga,” ulasnya.

Sebelumnya, gubernur juga telah menugaskan OPD terkait untuk menghadiri undangan Gubernur Kalimantan Timur perihal pembahasan usulan skema dan penambahan jenis komponen DBH-SDA.

Ini sesuai dengan yang diamanahkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Print Friendly, PDF & Email
Mapolres Tarakan Musnahkan 88,55 Gram Narkotika
Rencanakan Perluasan Dermaga, Harapkan Minimalisir Antrean Kapal
Ingatkan Peran Sekretaris, Sekda Tekankan Empat Hal
Pemprov Sampaikan 4 Nota Pengantar Ranperda Ke DPRD Kaltara
Teken MoU dengan Telkom University, Pemprov Kaltara Fokus Kembangkan SDM di Bidang IT
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Segera Dikerjakan, Begini Besaran Anggaran Perbaikan Jalan Aki Balak
Next Article ASN Harus Wujudkan Smart Governance
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?