By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Curi HP Mantan Majikan, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Curi HP Mantan Majikan, Seorang Pria Dibekuk Polisi
HUKRIMKALTARA

Curi HP Mantan Majikan, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Redaksi
Last updated: 29 Juli 2022 22:57
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Seorang Pria berinisal RA harus kembali mendekam di dalam jeruji besi, lantaran kembali melakukan pencurian HP milik salah seorang warga RT 9 Kelurahan Selumit.

Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Bahyudin menjelaskan, HP korban itu diambil pelaku sekitar Pukul 3 pagi, melalui pintu depan rumah korbannya.

“Berdasarkan pengakuan RA, ia mengetahui cara membuka pintu rumah korban, karena sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang di rumah korban. Sementara korban menyadari HP nya hilang ketika terbangun dari tidur,” terangnya beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Bhayudin, Hp itu sebelumnya diletakkan korban di sebelah bantalnya. Menyadari handphone miliknya telah hilang, korban pun melaporkan hal tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat.

“Saat itu juga korban bersama unit Reskrim Polsek Tarakan Barat mencari pelaku. Tanggal 14 Juli lalu langsung ditetapkan jadi tersangka, dengan memenuhi unsur-unsur pencurian juga. Barang buktinya satu unit Hp android warna merah,” kata dia.

Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil meringkus RA yang tengah nongkrong di kediamannya di Kelurahan Selumit.

“Handphone ini belum sempat berpindah tangan. Dari perbuatannya ini RS disangkakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Ketersediaan Anggaran DAK-Fisik 2023 Diperkirakan Turun Sebesar 17 Persen
Tingkat Kemiskinan Alami Penurunan 3 Tahun Berturut
Dandim 0910/Malinau Bersama Masyarakat Malinau Sulap Lahan Tidur Menjadi Kebun Semangka
Mulai 1 Agustus, Bayar PKB Lebih Mudah dengan Scan QRIS
Gubernur Zainal Paliwang Usul Tambahan Kuota BBM untuk Kaltara, Ini Rinciannya
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Termasuk Satwa Dilindungi, Perburuan Buaya Harus Dilakukan Secara Hati-hati
Next Article ABK dan Motoris Speed Boat Minsen Express Diperiksa, Satpolairud Tarakan Sebut Kebakaran Disebabkan Genset
8 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?