By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: CATAT ! Ini Batas Akhir Pembebasan BBNKB II Kaltara
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » CATAT ! Ini Batas Akhir Pembebasan BBNKB II Kaltara
ADVETORIALKALTARAPEMERINTAHAN

CATAT ! Ini Batas Akhir Pembebasan BBNKB II Kaltara

Redaksi
Last updated: 8 September 2022 20:23
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II kepada masyarakat.

“Pembebasan BBNKB II ini diberlakukan kepada pemilik kendaraan yang berasal dari luar wilayah Provinsi Kalimantan Utara dan kendaraan dalam wilayah provinsi Kalimantan Utara juga,” ujar Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo.

Pemberlakuan pembebasan BBNKB II telah diberlakukan sejak 1 April 2022 hingga 30 September 2022. Dan ini merupakan bulan terakhir untuk program tersebut.

“Melalui program pembebasan BBNKB II ini, diharapkan akan menambah potensi pajak kendaraan bermotor yang tentu nantinya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Tomy.

Dengan melakukan mutasi masuk kendaraan ke wilayah Kaltara, Tomy optimistis potensi PAD juga akan meningkat. Sebab kendaraan yang awalnya berasal dari luar daerah akan membayar pajak kendaraannya di Kaltara.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada selruh masyarakat Kaltara yang masih memiliki kendaraan dengan plat nomor dari luar daerah agar segera melakukan proses mutasi masuk ke wilayah Kaltara, mari manfaatkan program pembebasan ini,” terangnya.

Adapun alur yang harus dilakukan wajib pajak yang ingin melakukan mutasi masuk yaitu dengan melakukan cek fisik kendaraan serta menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu STNK, BPKB, KTP, dan kwitansi pembelian kendaraan.

Dokumen ini diserahkan ke samsat asal kendaraan tersebut terdaftar untuk dilakukan mutasi keluar atau cabut berkas. Setelah dokumen mutasi keluar selesai dari samsat asal, maka wajib pajak menyerahkan ke kantor samsat tujuan yang berada di wilayah Kalimantan Utara.

“Apabila ada wajib pajak yang masih bingung untuk proses mutasi dapat langsung ke kantor samsat terdekat untuk mendapatkan informasi yang jelas,”jelasnya.

Dari data yang dihimpun dari Bapenda, hingga tanggal 31 Agustus 2022 terdapat 466 kendaraan asal luar daerah yang telah melakukan mutasi masuk ke wilayah Kaltara dengan rincian 124 kendaraan roda dua dan 342 kendaraan roda empat.

“Dengan penambahan total 466 kendaraan yang melakukan mutasi masuk, ini akan menambah potensi pajak kendaraan bermotor di tahun depan,” tuntasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Pemeriksaan TBC Diklaim Semakin Mudah, Namun Penangganan Program Diakui Belum Maksimal
Tanam 10.000 Bibit Cabai untuk Kendalikan Inflasi
Wartawan Dikeroyok di THM Dragon Diduga Milik Oknum Polisi 
Antisipasi Lonjakan Penumpang Akhir Tahun, Bandara Internasional Juwata Buka Posko Nataru
Percasi Diminta Lakukan Pembenahan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Serap Aspirasi Masyarakat, Gubernur akan Tindaklanjuti Sesuai Kewenangan
Next Article Perwakilan PD LIDMI Tarakan Wakili Kaltara Kegiatan International Islamic Asean
12 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?