By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Baru Selesai Transaksi, AN Langsung Diciduk Polisi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Baru Selesai Transaksi, AN Langsung Diciduk Polisi
HUKRIMKALTARA

Baru Selesai Transaksi, AN Langsung Diciduk Polisi

Redaksi
Last updated: 18 September 2022 21:30
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Seorang pria berinisial AN tertangkap oleh Unit Patmor Samapta Polres Tarakan di jalan sekitar Gang Mitra Jalan Aki Balak pada Jumat, 2 September 2022 sekira 23.30 WITA lalu.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO Reskoba, IPDA Amirudin mengatakan, AN diberhentikan tim patroli saat akan keluar gang mitra. Lamtaran gerak-geriknya mencurigakan, personel langsung melakukan penggeledahan badan.

“Gang disitu memang biasa dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Jadi dari penggeledahn terhadap AN ditemukan barang bukti satu bungkus sabu-sabu dikantong celananya,” jelasnya.

AN mengaku baru membeli sabu di dalam gang itu. Setelah mendapati sabu, personel patmor langsung membawa AN ke Reskoba untuk diproses.

“Saat kita tes urine, AN hasilnya positif metaphetamine. AN diketahui sudah tiga kali membeli sabu di wilayah itu. Dia sudah sering konsumsi, jadi tujuannya dia pakai sendiri. Tidak pernah dijual, dia pakai untuk kerja aja, dia kerja buruh serabutan,” terang Amir.

Amir mengaku, dikarenakan AN hanya penyalahguna, pihaknya berencana melakukan asessment.

“Tapi saat ini AN tetap dapat menjalani hukumannya dulu saat ini. Kita tunggu hasil pengadilan aja lah, soalnya kita tidak ada panti rehabilitasi. Apakah nanti keputusannya rehab dulu baru hukuman atau hukuman dulu baru rehab,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email
Junjung Tinggi Sportivitas, Kejuaraan Kompetisi Olahraga KU-17 Resmi Dibuka
Perpisahan Kelas VI SDN 013 Tarakan TA 2023/2024 Berlangsung Meriah, Siswa/i Tampilkan Berbagai Prestasi di Bidang Seni
Kuota Haji Turun, Sebagian Calon Jemaah Belum Lengkapi Dokumen
Penuhi Hasrat Hobi Main Judi, Seorang Kurir Gelapkan Uang Jasa Pengiriman
Diperbolehkan Lepas Masker Di Luar Ruangan, Tapi ini syaratnya
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Go International, Rumput Laut Kaltara Terbang Jajal Pasar Ekspor
Next Article Bertabur Pemain Level Nasional, Tim Voli Bunyu Sabet Gelar Juara Turnamen Harhubnas
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?