By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kaltara Musnahkan 349,47 Kilogram Media Pembawa Hama Penyakit
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kaltara Musnahkan 349,47 Kilogram Media Pembawa Hama Penyakit
KALTARA

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kaltara Musnahkan 349,47 Kilogram Media Pembawa Hama Penyakit

Redaksi
Last updated: 8 Juni 2024 10:40
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Tarakan – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara melakukan pemusnahan sebanyak 349,47 kilogram media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) pada Kamis (6/6/2024) siang di Jalan Mulawarman, Kota Tarakan. Media pembawa tersebut berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina.

Rincian pemusnahan meliputi 256,97 kg daging babi olahan, daging ayam, daging bebek, daging unggas olahan sosis, dan daging sapi untuk produk hewan. Sementara produk tumbuhan termasuk bawang putih, bawang merah, sayuran brokoli, sayuran kubis, bibit ejruk, bibit tanaman hias, bibit manga, benih kacang panjang, bibit kelapa sawit, bibit bunga melati, buah-buahan, bibit durian, bibit kelapa, dan keong.

Obing Hobir Asari, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara, mengungkapkan bahwa media pembawa tersebut adalah hasil tangkapan rata-rata sepanjang tahun 2023 dan 2024. Produk hewan sebanyak 37 kali penangkapan karena tidak dilengkapi dokumen dari negara asal. Penumpang yang membawa media pembawa tersebut melalui jalur pelabuhan resmi dari Malaysia Tawau.

Barang yang turut di Musnahkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Utara.

Asari menekankan bahaya dari media pembawa yang dapat membawa penyakit seperti demam babi (ASF) yang dapat berdampak pada hewan, tumbuhan, ikan, dan manusia. Ia juga menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen untuk mencegah penyebaran penyakit dan menjaga keanekaragaman sumber daya alam.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara kini telah berubah menjadi Badan Karantina Indonesia, dengan fokus pada pencegahan dan pengawasan media pembawa hama penyakit. Mereka bertanggung jawab atas daerah Nunukan, Sebatik, dan Tanjung Selor sejak dilantik pada 3 Januari 2024. Hal ini merupakan langkah preventif untuk menjaga kesehatan hewan, tumbuhan, dan manusia dari potensi penyebaran penyakit yang membahayakan.

Print Friendly, PDF & Email
Hadiri Pertemuan Tokoh Adat, Pemprov Kaltara Upayakan Putra Daerah Jadi Prioritas
Masih Terdapat 3,34 Persen Masyarakat Buta Huruf
Ungguli Agustan, Tajuddin Tuwo Pimpin KKSS Tarakan
Buka Rakernas APPSI Tahun 2023, Presiden Minta Gubernur Dorong Belanja Masyarakat
Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tambak bagi Masyarakat di Kalimantan Utara
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Pengen Lulus Kuliah Terus Terpilih Dimodalin Usaha!! Kuliah nya disini Dong
Next Article Berjalan Lancar dan Penuh Haru, Haflah Akhirussanah Menjadi Moment Tak Terlupakan Bagi Siswa Kelas IX SMP MUTU PLUS
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?