By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Area Blank Spot Perlu Penanganan Serius
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Area Blank Spot Perlu Penanganan Serius
ADVETORIALKALTARAPEMERINTAHAN

Area Blank Spot Perlu Penanganan Serius

Redaksi
Last updated: 9 Juni 2022 19:14
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Penanganan area blank spot di daerah pedalaman dan perbatasan menjadi fokus perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum mengungkapkan diperlukan penanangan serius untuk mengatasi persoalan itu. Sehingga arus penyebaran informasi agar cepat dan merata diterima oleh seluruh masyarakat provinsi termuda ini.

“Saya dapat informasi bahwa akan ada bantuan peralatan dari kementerian Kominfo, untuk dipasang repeater, sehingga penyampaian informasi ke masyarakat itu bisa segera masyarakat ketahui,” jelas Gubernur saat menerima kunjungan monitoring rombongan Ombudsman RI, Kamis (9/6).

Pembahasan bersama Ombudsman adalah mengenai tantangan penyebaran informasi publik di Kaltara. “Faktor geografis Kaltara ini handicapnya luar biasa, ratusan tempat masih blank spot makanya memang perlu adanya campur tangan pemerintah pusat untuk membantu pemerintah daerah,” ujar Gubernur.

Oleh sebab itu, Gubernur meminta kepada kepada dinas terkait seperti Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kaltara untuk terus bergerak dan memantau perkembangan tingkatan penyebaran informasi di setiap kegiatan pelayanannya.

“Agar melakukan monev 6 bulan sekali, untuk memberikan informasi-informasi yang masyarakat harus ketahui,” ujar Gubernur.

Adapun turut mendampingi pertemuan dengan Ombudsman RI tersebut meliputi Kepala DKISP Kaltara Ilham Zein dan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltara Muhammad Isya.

Gubernur juga berterima kasih kepada Ombudsman RI yang turut membantu menampung pengaduan masyarakat terkait penyebaran informasi agar Pemprov Kaltara. Di mana hal itu akan menjadi catatan untuk terus berbenah dalam melayani masyarakat.

“Mudah-mudahan nanti ada solusinya dan kita harap Ombudsman RI bisa memperjuangkan Kaltara ini mendapat bantuan dari kemeterian khususnya masalah penyampaian informasi ke masyarakat,” tuntasnya.

Sebagai informasi, Ombudsman RI wilayah Kaltara membuka pelayanan dengan menghubungi nara hubung di 08112743737. Dapat juga langsung menghubungi pusat pelayanan Ombudsman RI pusat di nara hubung 137 atau Whatsapp 082137373737, surel: pengaduan@ombudsman.go.id . Atau mengisi formulir pemgaduan online di ombudsman.go.id/pengaduan.

Print Friendly, PDF & Email
Launching Paket Wisata Lumbis Pansiangan, Gubernur: Kaltara Serpihan Syurga dari Tuhan
Terus Berikan Manfaat Nyata, BRGM Target Rehabilitasi 31.380 Mangrove di Tahun 2027
Gubernur : Laut Kaltara Punya Nilai Ekonomis
Apresiasi Timses dan Relawan, Khairul Berharap Restu Warga Kota Tarakan
Percepatan Pembangunan KIPI, Gubernur-Wagub Mediasi Pembebasan Lahan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Canangkan Gerakan Percepatan Tanam Jagung
Next Article DP3AP2KB Gelar Penyajian Data Terpilah Gender dan Anak
7 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?