By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: 3.175 Siswa Kurang Mampu Kaltara Nominasi Penerima Beasiswa PIP 2023
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » 3.175 Siswa Kurang Mampu Kaltara Nominasi Penerima Beasiswa PIP 2023
ADVETORIALKALTARAPEMERINTAHAN

3.175 Siswa Kurang Mampu Kaltara Nominasi Penerima Beasiswa PIP 2023

Redaksi
Last updated: 25 Juli 2023 00:54
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Sebanyak 3.175 siswa SMA dan SMK di Kalimantan Utara (Kaltara) menerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP). Mereka dinyatakan masuk SK nominasi penerima tahun 2023. Data tersebut ditampilkan dalam laman pip.kemdikbud.go.id milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek (Kemendikbudristek) RI.

Sebagai informasi, PIP adalah bantuan uang tunai dari pemerintah yang disalurkan kepada siswa kurang mampu secara ekonomi. Program ini diluncurkan pertama kali pada 2014 atau awal periode pertama Presiden Joko Widodo.

Gubernur Kaltara mengucapkan selamat kepada pelajar yang menerima beasiswa PIP dari Pemerintah untuk Tahun 2023. “Saya ucapkan selamat kepada 3.175 nominasi penerima beasiswa PIP 2023, semoga beasiswa ini dapat bermanfaat,” ucap Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya kepada Kemendikbudristek, lantaran telah memfasilitasi seleksi beasiswa ini.

“Tentu ini menjadi suatu kebanggan yang harus kita apresiasi,” ujarnya

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, H. Sudarsono mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi untuk menjadi penerima. Selain latar belakang keluarga miskin atau rentan miskin, di antaranya yakni, maksimal berusia 21 tahun untuk jenjang SMA dan SMK dan bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini Data Pokok Pendidikan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

“Usulan calon penerima PIP diajukan berdasarkan usulan dinas provinsi melalui satuan pendidikan untuk jenjang SMA dan SMK. Kalau untuk SD dan SMP melalui dinas kabupaten/ kota,” jelasnya Ahad (23/7).

Hal demikian ada tertuang dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 20/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam aturan tersebut juga memuat hingga ke tata cara penyaluran atau pencairan bantuan PIP.

Sudarsono mengatakan, besaran PIP jenjang SMA dan SMK yang diterima tiap siswa sebesar Rp 1 juta per tahun. Adapun, nominal tersebut diperuntukan guna keperluan personal peserta didik seperti membeli seragam, buku dan alat tulis.

Selain itu, juga dapat digunakan untuk biaya transportasi dari rumah ke sekolah, uang saku siswa, biaya kursus, dan biaya praktik tambahan (magang).

“Kami berharap bisa digunakan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dia turut mengingatkan siswa melalui kepala sekolah yang masuk SK nominasi atau yang baru tahun pertama menerima. Sebab, diperlukan aktivasi rekening SimPel BNI untuk memeroleh buku rekening atau kartu debet (ATM) sebelum batas akhir 31 Juli 2023. Apabila lewat dan belum diaktivasi, maka bantuan dinyatakan hangus.

“Tapi, siswa tidak perlu khawatir. Sesuai aturan, aktivasi dilakukan kepala sekolah setelah diberikan kuasa oleh siswa untuk mengurus ke bank penyalur,” katanya.

Namun, bagi siswa yang masuk SK pemberian atau yang sudah pernah menerima dan diberikan lagi, maka hanya perlu menunggu dana ditransfer ke rekening masing-masing.

“Silakan siswa berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk lebih jelasnya,” tutur dia.

Sudarsono juga memaparkan, Pemprov Kaltara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga rutin setiap tahun sejak 2019 menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah untuk siswa SMA/ SMK/ SLB. Yakni, tas, buku, dan alat tulis. Bahkan, untuk jenjang SLB, siswa menerima bantuan sepatu sekolah.

Disebutnya, itu bukti konkret perhatian gubernur terhadap peningkatan akses layanan pendidikan yang begitu tinggi. Dengan demikian, menjadi harapan bersama bahwa tidak ada lagi anak putus sekolah karena terkendala biaya. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah kemungkinan putus sekolah. Sementara itu, bagi yang sudah putus sekolah juga memiliki peluang untuk kembali menuntut ilmu dan menamatkan pendidikannya.

“APBD sebagai stimulan dan pendamping bantuan pusat,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Masuk Jalur Berlawanan, Dua Sepeda Motor Saling Duel
Beri Perhatian Lebih Terhadap Aids, RSUKT Buka Klinik VCT
Menang Gugatan, Harapkan Pemkot Tarakan Dapat Menerima Putusan
Semakin Marak, Disdagkop Siap Tertibkan Pedagang Tidak Berizin
Sampaikan Pentingnya Sinergitas Gubernur : Wujudkan Kaltara yang Aman dan Nyaman
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Segera Dirampungkan, DPRD Targetkan Perda KLA Selesai Agustus
Next Article Hadiri Sidang Senat Terbuka Guru Besar STIK Lemdiklat Polri
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?