By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Seludupkan Shabu Sebesar 1,5 Kg, Seorang Pria Diringkus Polisi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Seludupkan Shabu Sebesar 1,5 Kg, Seorang Pria Diringkus Polisi
HUKRIM

Seludupkan Shabu Sebesar 1,5 Kg, Seorang Pria Diringkus Polisi

Redaksi
Last updated: 24 Oktober 2021 23:09
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN — Setelah mendapakan laporan dari masyarakat pada Jumat 22 Oktober lalu, seorang pria berinisial ‘P’ berhasil diringkus Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan bersama barang bukti sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sebatik Timur.

Demikian hal itu disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Khoirul Anam. (25/10/2021).

“Setelah mendapatkan laporan dari warga, personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan menemukan keberadaan seorang pria yang dicurigai tersebut sedang berada di salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sebatik Timur,” terangnya.

Lanjutnya,”Pria ini diketahui membawa sabu seberat 1.500 gram atau 1.5 kg dari negara tetangga (Malaysia),” tambahnya.

Dijelaskannya, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari tangan pelaku. Narkoba dari tangan pelaku iyu berada dalam tas selempang yang terbungkus dalam plastik hitam dan dilakban.

“Barang bukti itu kita dapatkan didalam tas selempang pelaku, dibungkus dalam kantong plastik warna hitam dan sudah terlakban berwarna cokelat,”

Sementara itu, Khoirul mengatakan sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan berada di Tawau. Kendati akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun. 2009 tentang narkotika.

“Awalnya narkoba jenis sabu-sabu itu mau dibawa ke Malinau dengan tujuan dijual sendiri namunkita gagalkan. Sehingga, atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun. 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Usai Membuang Sisa Kerangka Motor Curian Ke Laut, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap
4 Orang Pria, Diciduk Karena Main Piyapu
Ngebet Beli Baju, Bukannya Kerja RI Malah Curi Handphone Teman
Nekat Kembali Mencuri, Seorang Residivis Kembali Ditangkap
Diajak Minum Anggur Merah, Si AB Malah Pukul Teman Tongkrongannya
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Gubernur Sambangi Korban Kebakaran di Desa Malinau Hilir
Next Article Hari Ini SMA/SMK Mulai Laksanakan PTM
76 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?