By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Salah Jual Narkoba, DPO Akhirnya Diciduk
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Salah Jual Narkoba, DPO Akhirnya Diciduk
HUKRIM

Salah Jual Narkoba, DPO Akhirnya Diciduk

Redaksi
Last updated: 9 Oktober 2021 00:11
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN — Tiga orang pengedar yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SN, HD, dan HR. akhirnya berhasil tertangkap.

Kasat Reskoba Polres Tarakan IPDA Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO Reskoba IPDA Amiruddin mengungkapkan, Penangkapan berawal dari aksi polisi yang menyamar sebagai pemesan barang haram tersebut di salah satu parkiran hotel di Tarakan. Sehingga, sebanyak 91 gram sabu berhasil diamankan beserta tiga pelakunya, Kamis (7/10/2021).

“Saat anggota memesan sabu, pelaku bersama dua rekannya datang ke hotel tempat transaksi, dan pada saat pelaku tiba di hotel, anggota langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Ia menuturkan, dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 91 gram dari tangan SN.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku SN, HD dan HR kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan. Ketiganya diancam dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hari ini sekaligus kita lakukan pemusnahan barang bukti sabu dari tiga pelaku tersebut. Seberat 0,5 gram disisihkan untuk barang bukti di pengadilan nanti,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 10 Kilogram Sabu Dimusnahkan
Terungkap, Pelaku Pembakar Rumah di Malam Tahun Baru Akhirnya Tertangkap
Resmob Polres Tarakan Bekuk Pelaku Pencurian Yang Kabur ke Tarakan
Kesal Melihat Pacar Dibawa Lelaki Lain, AF Lakukan Pengeroyokan
Parkir di Depan Rumah, Sepeda Motor Warga Digondol Maling
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Pasca Rusaknya Perahu Nelayan Dihantam Gelombang Tinggi, KNTI Harapkan Perhatian Pemerintah
Next Article Nominal Beasiswa Kaltara Unggul 2021 Lebih Besar dari Sebelumnya
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?