By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Nekat Gelapkan Uang Puluhan Juta, Kepala Toko Diringkus Polisi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Nekat Gelapkan Uang Puluhan Juta, Kepala Toko Diringkus Polisi
HUKRIM

Nekat Gelapkan Uang Puluhan Juta, Kepala Toko Diringkus Polisi

Redaksi
Last updated: 14 April 2024 08:53
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Seorang pria hanya bisa tertunduk saat digelandang di Polres Tarakan lantaran terbukti melakukan penggelapan uang. Pria tersebut ialah IS (26) seorang Kepala Minimarket Retail di Kota Tarakan yang mengelapkan uang perusahaan sebesar Rp 68.468.700. Aksinya itu dilancarkan selama 2 bulan dengan memanipulasi hasil penjualan toko.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula pada Selasa (5/3/2024) sekira pukul 15.00 WITA, pelapor mendapat informasi dari tim toko Indomaret yang mengatakan, bahwa terjadi selisih uang penjualan di minimarket tersebut.

Kemudian pihak minimarket melakukan audit investigasi, dimana ternyata ada selisih sekitar Rp 68.468.700. Dari hasil audit diketahui pula uang itu tidak disetorkan oleh pelaku yang merupakan kepala toko tersebut.

“Karena mengetahui adanya uang yang selisih, kemudian pelapor melapor ke Polres Tarakan,” ucap Randhya di Mapolres Tarakan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. “Diamankan saat wajib lapor, kemudian kita BAP dan ternyata ada tindak pidana dan langsung kita tetapkan tersangka,” terangnya.

Dari keterangan BAP, pelaku mengakui uangnya ia gunakan untuk membayar hutang, BPKB motor, belanja toko, top up Allo Bank dan judi online. “Sisa saldo di rekening Rp 4.950.000 dari total uang yang digelapkan Rp 68.468.700, pelaku kita sangkakan pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Perwira Balok Tiga ini menambahkan, pelaku melakukan aksinya mulai 2 Maret, setiap hasil penjualan disisihkan untuk kepentingan pribadi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan.

“Pelaku disangkakan pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Sabu 4.1 Kilogram; Suami-Istri Berhasil Diamankan
Diajak Minum Anggur Merah, Si AB Malah Pukul Teman Tongkrongannya
Aniaya Lansia, 4 Remaja Diciduk Polisi
Tergiur Uang 15 Juta, Botak Nekat Ngurir Sabu 5 Kilogram
Gondol Empat Unit Base Band Tower, Mantan Pekerja Telkomsel Dibekuk Polisi
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Segera Diperbaiki, Perbaikan Jalan Binalatung Gunakan APBD
Next Article Petugas Gabungan Gelar Razia di Kamar Hunian Lapas
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?