By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Modus Menjual Penutup Meteran Listrik, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Modus Menjual Penutup Meteran Listrik, Seorang Pria Dibekuk Polisi
HUKRIM

Modus Menjual Penutup Meteran Listrik, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Redaksi
Last updated: 11 Oktober 2023 22:50
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian HP dengan modus menjual penutup meteran listrik Pada Selasa, 10 Oktober 2023. Pelaku yang berhasil diamankan adalah NN (45 tahun) yang berdomisili di Indramayu, Jawa Barat. Pelaku tersebut masuk ke Tarakan pada tahun 2018 dan bekerja sebagai buruh bangunan dan ngojek.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar S.H., S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K, Menjelaskan kronologis kejadian. Kejadian pertama terjadi pada tanggal 19 Agustus 2023 Sekira Pukul 08.00 Wita, Saat itu Pelapor berada di rumahnya yang beralamat JI.Binalatung Rt. 05 Kel Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, pelapor sedang mengcharger HandPhone miliknya di ruang tamu serta ia letakkan HandPhone tersebut di sana. Kemudian pelapor langsung menuju ke belakang rumahnya untuk memperbaiki dapurnya. Sekira pukul 12.00 Wita saat pelapor ingin jalan ia mengecek HandPhone miliknya yang sebelumnya dicharger akan tetapi HandPhone tersebut sudan tidak ada / hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kehilangan 1(Satu) Unit HandPhone REDMI 10 dalam kejadian tersebut pelapor juga mengalami kerugian sebesar Rp. 2.570.000 (Dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).” Ucap Randhya.

Tambahnya Kejadian kedua terjadi pada tanggal 22 September 2023 sekitar pukul 16.30 WITA di JL. Binalatung RT 12, Kel Pantai Amal, Tarakan Timur, Kota Tarakan. Saat itu pelapor baru pulang dari tempat ia bekerja, dan pada saat itu pelapor tidak membawa handphonenya ketempat ia bekerja dan menitipkan handphone tersebut kepada adiknya, kemudian setibanya pelapor dirumahnya la bertanya kepada adik pelapor “dimana HandPhone saya kamu simpan?”, setelah itu adik pelapor meniawab “ada di atas meja ruang tengah sebelum adik pelapor pergi mandi selanjutnya pelapor pergi mengeceknya akan tetapi setelah di cek HandPhone REALME 5i Sudah Tidak ada pada tempatnya /Hilang, dalam kejadian tersebut pelapor mengalami Kerugian sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).” Tutup Randhya.

Dari hasil pemeriksaan singkat, Pelaku mengaku melakukan aksinya dengan modus menawarkan tutup meteran listrik ke rumah korban. Namun melihat pintu yang terbuka dan melihat HP yang tergeletak dilantai/meja, pelaku pun mengambil HP tersebut. pelaku mengambil HP Redmi 10 dan HP Realme 5i saat melihat pintu yang terbuka dan HP tergeletak di lantai. Pelaku menjual HP Redmi 10 dengan harga 700 ribu rupiah dan HP Realme 5i dengan harga 650 ribu rupiah di media sosial Facebook miliknya. Pelaku mengaku Uang hasil penjualan HP tersebut digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.

Mendapati adanya laporan tersebut, Unit Resmob Polrestarakan melakukan penyelidikan dan mendapati korban berada di Kelurahan Pantai Amal. Pelaku pun diamankan dipinggir jalan dan langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan pada 3 Oktober 2023 pukul 15.30 WITA. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap orang yang tidak dikenal. Polres Tarakan akan terus berusaha untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan dan menindak pelaku kejahatan agar masyarakat merasa aman dan nyaman

Print Friendly, PDF & Email
1 Kilogram Sabu Diamankan BNN dan BIN
Buntut Miras, Seorang Pemuda Aniaya Temannya Sendiri
Edarkan Shabu di Dalam Gang, Seorang Pria Dibekuk BNNK Tarakan
Baru Sebulan Menjabat, Kapolres Rilis 7 Kasus Perkara
Curi HP Mantan Majikan, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Geliat Ekonomi Masyarakat Meningkat
Next Article Salurkan 340 Beasiswa KIP, Senator Kaltara Harapkan Beasiswa Dipergunakan Dengan Efektif
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?