By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Modus Berteduh, Seorang Pria Bobol Rumah Warga
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Modus Berteduh, Seorang Pria Bobol Rumah Warga
HUKRIM

Modus Berteduh, Seorang Pria Bobol Rumah Warga

Redaksi
Last updated: 6 April 2023 00:33
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Pada hari Selasa, 04 April 2023, sekira pukul 13.00 wita satuan reskrim polres tarakan melaksanakan konfrensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian yang terjadi dikota tarakan.
Kegiatan konfrensi pers ini mengacu pada 4 (empat) laporan polisi bernomor
-LP/B/85/I1/2023/SPKT/POLRESTARAKAN/POLDAKALTARA.29Maret2023.
– LP/B/86/I1/2023/SPKT/POLRESTARAKAN/POLDA KALTARA. 29 Maret 2023.
– LP/B/87/111/2023/SPKT/POLRESTARAKAN/POLDAKALTARA.30Maret2023.
-LP/B/88/II/2023/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA. 30 Maret 2023.

Kasat Reskrim Polres tarakan Iptu Muhammad Khomaini,S.T.K.,S.I.K melalui Kanit Pidum Ipda Muhamad Izzadin Abdillah,S.Tr.K menuturkan, adanya laporan dari masyarakat pada maret 2023 lalu, terkait tindak pidana pencurian di beberapa lokasi, Dimana para korban masing-masing melaporkan barang yang dicuri berupa, HP Merk : OPPO A12 Berwarna Biru Tua No. IMEI 1 : 868504052923473 No. IMEI 2 868504052923465 dan HP Merk OPPO A16 Berwarna Perak Angkasa No. IMEI 1 865944056956835 No. IMEI 2 : 855944056956827, HP Merk Xiaomi redmi note 10s berwarna putih dengan nomor IMEI 1:8691040577878986 IMEI 2:869104057878993, dan Merk : realme C11 Berwarna Biru Danau No. IMEI 1 : 864038055277771 No. IMEI 2 864038055277763, mendapat laporan tersebut unit resmob sat Reskrim polres tarakan melakukan penyelidikan.
“Unit Resmob Poles Tarakan melakukan penyelidikan mengenai tindak pidana pencurian yang terjadi di JI. Aki Balak Rt. – Kel. Karang anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan kemudian pada Hari Rabu tanggal 29 Mart 2023 jam 15.00 Wita Pers Unit Resmob Poles Tarakan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisian “Y” yang menguasai 1 (satu) Unit merk OPPO A12 Berwarna Biru Tua kemudian Saudara “Y” menerangkan bahwa saudara “Y” mendapatkan 1 (satu) Unit merk OPPO A12 Berwarna Biru Tua tersebut dari saudara “BL”. Jelas ipda Izzadin.
Berdasarkan keterangan dari saudara “Y” selanjutnya Pers Unit Resmob Poles Tarakan melakukan penyelidikan terhadap saudara “BL” kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar jam 00.40 wita Pers Unit Resmob Poles Tarakan berhasil mengamankan saudara “BL” di JI. Aki Balak Rt. – Kel. Karang anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan.”
Dari hasil pemeriksan terhadap “BL” -pelaku mengakui perbuatannya dalam melakukan pencurian tersebut.” Lanjut kanit pidum.
Selain itu kanit pidum juga menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka “ BL” saat melakukan aksinya, “Sebelum melakukan aksinya pelaku berpura-pura berteduh di rumah milik korban, pada saat malam hari dan keadaan sedang hujan, kemudian setelah pelaku memastikan korban dalam keadaan tidur pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang rumah milk korban dan mengambil handphone milik korban.” Tuturnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tsk “BL” di Persangkaan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHPidana.

Print Friendly, PDF & Email
Tanggani Semakin Maraknya Narkoba, BNNP akan Jalankan Program penggiat anti narkoba
Rayakan Idul Fitri, 412 Warga Binaan Diberi Remisi
Uang Mahar Dipakai Main Judi Slot, Kalah, Tidak Jadi Nikah Akhirnya Dipenjara
Tertangkap Juga, Seorang DPO Narkoba Diciduk Polisi
Resmi Dilarang, Eks FPI Berganti Nama
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kembali Dibuka, Rute Tarakan-Surabaya Banyak Diminati
Next Article Masih Menunggu, Ini Ramalan THR Cair
30 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?