By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Mencoba Seberangkan Shabu Ke Bukit Siguntang, Tiga Tersangka Diamankan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Mencoba Seberangkan Shabu Ke Bukit Siguntang, Tiga Tersangka Diamankan
HUKRIM

Mencoba Seberangkan Shabu Ke Bukit Siguntang, Tiga Tersangka Diamankan

Redaksi
Last updated: 11 November 2021 23:29
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Mencoba Sebrangkan Shabu Ke Bukit Siguntang, Tiga Tersangka Diamankan

TARAKAN — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang dihadiri Polres Tarakan, Kejaksaan Tarakan, Bea Cukai Tarakan, dan Lapas Kelas II Tarakan yang dilaksanakan di Aula Bea dan Cukai Tarakan. Kamis (11/11/2021).

Mengenai hal tersebut, Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi, menjelaskan narkotika yang didapat dari salah seorang penumpang kapal Bukit Siguntang tujuan Sulawesi pada 6 Oktober 2021 lalu. Dengan berat sabu-sabu 1,9 kilogram.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air dan disaksikan langsung tiga tersangka yakni IF (18), IW (37) dan RW (23).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pukul 06.00 WITA akan ada orang yang diduga membawa narkoba ke Sulawesi tepatnya ke Parepare menggunakan KM Siguntang, tim BNNP langsung lakukan koordinasi,” ungkap samudi

Berdasarkan informasi ini, BNNP Kaltara berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan untuk melakukan penyelidikan.

“Dari informasi tersebut ditemukan ciri-ciri pelaku yang berinisial IF, Kemudian IF digeledah dan didapati plastik hitam di dalam ransel biru yang berisi dua bungkus plastik warna bening dan diduga narkoba jenis sabu,” tuturnya

Sementara itu, IF dibawa tim ke kantor BNNP Kaltara untuk dilakukan intorogasi dan pengembangan. Dalam keterangan IF barang tersebut atas perintah dari seorang yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas II Tarakan.

“BNNP Kaltara melakukan koordinasi ke Kepala Lapas Tarakan guna dimintai keterangan kedua pelaku oleh tim BNNP Kaltara, Kita mintai keterang kepada dua pelaku berinisial I dan R yang memerintahkan IF yang akan menyebrang ke Parepare,” tutur dia

Dikatakan samudi, pelaku dikenakan sanksi pidana yang akan diterima yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.

“Dengan ancaman penjara paling rendah enam tahun dan paling tinggi 20 tahun dan juga bisa seumur hidup,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Tidak Tahu Diuntung, Seorang Anak Buah Hamili Anak Bosnya
Polres Tarakan Bongkar Aktivitas Judi Yang Dilakukan di Sebuah Pangkas Rambut
Gantikan Arief Hidayat, Rahmat Majid Siap Tuntaskan Pekerjaan Yang Belum Terselesaikan
Beri Pemahaman Prokes, Tim Gabungan Susuri Tempat Nongkrong
Kesal Melihat Pacar Dibawa Lelaki Lain, AF Lakukan Pengeroyokan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article BKD Kaltara Gelar Ujian Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Ijazah
Next Article Sempat Hilang, Akhirnya Jasad Alam Korban Terkaman Buaya Ditemukan
77 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?