By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Lantamal XII Gagalkan Pengiriman 20 Koli Kosmetik Ilegal
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Lantamal XII Gagalkan Pengiriman 20 Koli Kosmetik Ilegal
HUKRIM

Lantamal XII Gagalkan Pengiriman 20 Koli Kosmetik Ilegal

Redaksi
Last updated: 8 Maret 2022 08:16
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Penjualan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau ilegal kerap terjadi di tanah air. Tak terkecuali Provinsi Kalimantan Utara, yang memang berbatasan langsung dengan negeri Jiran Malaysia membuat barang ilegal sangat mudah masuk ke Indonesia.

Baru-baru ini, sebanyak 2.248 kosmetik ilegal dan produk ilegal lainnya, asal negara tetangga Malaysia berhasil terungkap Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Mamburungan Lantamal XIII Tarakan, pada 23 Februari 2022 lalu.

Diungkapkan Danlantamal XIII Kolonel Laut (P) Fauzi, S.E., M.M., M.Han, penyeludupan barang ilegal yakni 2.248 kosmetik ilegal dan produk ilegal lainnya itu masuk ke Indonesia melalui Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

“Barang ilegal ini dibungkus karung dengan berat total 20 Koli. Saat ini pelaku kita kembangkan, untuk pengiriman ini kita terus cari pelaku utama, kita sudah membentuk tim untuk mencari tahu motifnya dan siapa pengirimnya. Dari hasil pengungkapan ini kami serahkan ke BPOM Tarakan agar dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya, saat press release di Mako Satrol Lantamal XIII Tarakan.

Lebih lanjut, dikatakan Fauzi, produk ilegal ini ada yang dari Malaysia dan Filiphina. Demikian pula, barang ilegal ini dinilai dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat dari segi kesehatan maupun ekonomi masyarakat.

“Nanti kita kembangkan agar kita tahu bagaimana terkirimnya barang ini, untuk jasa pengiriman nya ini melaui JNT,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Simpan Sabu ke Dalam Kotak Wafer, KH Akhirnya Ditangkap
Diduga Aniaya Anggota Baru, 14 Mahasiswa Diberi Status Tersangka
14 gram Sabu dari Pengungkapan Tiga Kasus Akhirnya Dimusnahkan
Videonya Sempat Viral, 4 Pencuri Berhasil Diamankan.
Curi Sepeda Motor dan Ponsel, Seorang Pemuda Mengaku Untuk Kebutuhan Hidup
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade
Next Article Situs DPRD Tarakan Diretas Hacker Rusia? Begini Jawaban Sekwan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?