By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Gunakan Identitas Profesi Untuk Memeras, MA dan MD Diciduk Polisi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Gunakan Identitas Profesi Untuk Memeras, MA dan MD Diciduk Polisi
HUKRIM

Gunakan Identitas Profesi Untuk Memeras, MA dan MD Diciduk Polisi

Redaksi
Last updated: 24 Oktober 2021 00:28
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Dua pria berinisial MA dan MD ditangkap Jajaran Satuan Reskrim Polsek Tarakan Barat pada 17 Oktober 2021 kemarin.

Pasalnya, Pelaku berinisial MA dan MD menipu dan memeras korbannya dengan berperan sebagai anggota Polisi dan Pengacara.

Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri melalui Wakapolsek Ipda Jumadi menjelaskan, kedua pelaku diamankan setelah menerima laporan korban.

Ketika dimintai keterangan, korban menjelaskan, pada tanggal 10 Oktober 2021 korban kedatangan MA dan MD yang kemudian mengaku sebagai anggota Polisi dan Pengacara.

Pelaku mengetahui korban telah membeli sebuah mesin las sebanyak 1 unit dari seseorang yang merupakan hasil curian. Lalu kemudian pelaku melihat sebuah cela untuk menakut-nakuti korban.

“Awal mula Pelaku meminta uang 5 juta ke korban, kalau tidak dikasi pelaku mengancam akan menjemput korban dengan mobil patrol milik polisi,” tuturnya.

Jumadi menjelaskan kurangnya pengetahuan dan dibumbuhi rasa takut, alhasil, korban menuruti permitaan pelaku menyerahkan uang senilai Rp 3 Juta setelah bernegosiasi.

Selain mengaku sebagai anggota polisi dan pengacara, MA dan MD juga mengaku sebagai wartawan dari majalah Sewu Post, setelah dilakukan konfirmasi kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diketahui media tersebut fiktif.

“Mereka (pelaku) selain mengaku polisi dan pengacara juga mengaku sebagai media lengkap dengan id card dan surat tugas. Setelah dilakukan konfirmasi kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diketahui media tersebut fiktif,” pungkasnya. (*)

Mengenai hal ini, MA dan MD disangkakan pasal 378 KUHPidana tentang tipu muslihat atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Print Friendly, PDF & Email
Razia Jukir Liar, 5 Jukir Diamankan Petugas
Lakukan Kasus Penipuan dan Penganiayaan, Dua Pria Diciduk di Berau
Kedapatan Jalankan Bisnis Togel Online di Pelabuhan, MD Terpaksa Nginap di Bui
Polres Tarakan Jaga Ketat Pelabuhan Fery Tarakan, Ada Apa?
Ngebet Beli Baju, Bukannya Kerja RI Malah Curi Handphone Teman
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kompak, Rachmawati Zainal-Ping Yansen: Bangga Buatan Indonesia, Bangga Buatan Kaltara
Next Article Tidak Sarankan Anak Menjalani PTM Sebelum Vaksinasi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?