By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Bongkar Sindikat Togel, Polda Kaltara Amankan Seorang Pelaku
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Bongkar Sindikat Togel, Polda Kaltara Amankan Seorang Pelaku
HUKRIM

Bongkar Sindikat Togel, Polda Kaltara Amankan Seorang Pelaku

Redaksi
Last updated: 7 Oktober 2021 22:20
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Tanjung Selor — Jajaran Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus perjudian kupon togel yang beroperasi di wilayah Ibukota Kaltara, Tanjung Selor.

Dari pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (5/10/2021) lalu, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HW alias Adut (57) diamankan lantaran menjadi bandar judi togel.

Demikian hal ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Arianto melalui Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara AKP Belnas Pali Padang, Kamis (07/10)

“Kami berhasil mengungkap dan menangkap seorang bandar judi togel disekitar Pelabuhan Kayan V sering terjadi aktivitas jual beli nomor togel, lalu kami buktikan info tersebut, hal ini juga berdasarkan laporan dari masyarakat” ungkapnya.

“Sekira pukul 11.00 petugas mendapatkan informasi, tak lama tim bergerak melakukan penyelidikan. Lalu infonya target seorang laki-laki dengan ciri-ciri kulit sawo matang, kurus, berkumis dan rambut sedikit gelombang warna hitam di Jalan Jenderal Sudirman,” tambahnya.

Kendati begitu, personel yang dipimpin AKP Belnas Pali Padang bersama 7 personelnya melakukan penyelidikan menangkap target yang diinfokan. Tak hanya menangkap target, tim juga menemukan barang bukti yang berkaitan dengan judi online jenis togel kupon putih.

“Selanjutnya pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti dan kita bawa ke Mapolda untuk diperiksa,” tutur dia.

Sementara itu, AKP Belnas mengatakan barang bukti yang di amankan dengan jumlah uang tunai dengan total Rp 1.096.000. Kendati demikian pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancamannya 10 tahun penjara.

“Barang bukti yang di amankan 1 lembar uang tunai Rp75.000, 9 lembar uang tunai Rp50.000, 12 lembar uang tunai Rp20.000, 27 lembar uang tunai Rp10.000, 8 lembar uang tunai Rp5.000, 9 lembar uang tunai Rp2.000 dan 3 lembar uang tunai Rp1.000,”

“Tak hanya uang, barang bukti yang ikut diangkut oleh petugas seperti 1 buah dompet warna cokelat merk Balisi, 1 bendel kertas bertuliskan angka togel dan 1 buah bolpoin tinta hitam, 1 Unit HP Android Merk OPPO warna putih, 1 Unit HP merk Nokia warna hitam, lalu 1 buah ATM BNI, dan 1 buah buku tabungan rekening BNI bernama HW,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Curi Sepeda Motor dan Ponsel, Seorang Pemuda Mengaku Untuk Kebutuhan Hidup
Tak Kunjung Tobat, Residivis Pencurian Kembali Mencuri
Sakit Hati Sering Diomeli, Seorang ART Rampok Barang Berharga Majikannya
Sering Dihina, Seorang Pria Tersulut Emosi Berlanjut Bacok Tetangga
Diduga Terlibat Narkoba, Seorang Bocil Ditangkap
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Masih Berjalan, Banding Pemkot Masih Didalami PTUN
Next Article Pasca Rusaknya Perahu Nelayan Dihantam Gelombang Tinggi, KNTI Harapkan Perhatian Pemerintah
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?