By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Berniat Mengantar Paket Shabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Berniat Mengantar Paket Shabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba
HUKRIM

Berniat Mengantar Paket Shabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba

Redaksi
Last updated: 4 Maret 2022 10:19
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Seorang pria berinisial MR yang berniat melancarkan aksinya menjual sabu-sabu kepada seorang pelanggan di salah satu losmen Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, kota Tarakan pada (26/2/2022) lalu dihentikan Personel Satresnarkoba Polres Tarakan.

Dalam hal ini, Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPDA Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba, IPDA Amiruddin Husain mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, kemudian dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Berawal dari informasi yang anggota terima, kita lakukan penyelidikan dengan melihat ciri-ciri, saa
MR berada di lobby sedang menunggu pembeli. saat ity kita geledah dan kita amankan,” ungkapnya, (3/3/2022).

Dijelaskan Amir, saat dilakukan penggeledahan, posisi barang bukti narkotika jenis sabu ini dalam genggaman tangan kanan MR. Menurut pengakuan MR, hal ini ia lakukan yang pertama kalinya lantaran membutuhkan uang untuk keperluannya.

“Berat sabu ini 5 gram lebih saat kita lakukan penimbangan, kemudian kita lakukan tes kit dan benar ini narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Pengakuan MR, dikata kan Amir, MR ini hanya orang suruhan dan akan diupah Rp500 ribu rupiah untuk sekali antar. Setelah dia berhasil melakukan penjualan baru dikasih upah sama yang menyuruh MR.

”Kalau satu bungkus sabu yang kita amankan ini harganya kurang lebih ya Rp. 5 juta. Pelaku mengaku cuma disuruh, kemungkinan ini sistem jaringan terputus. MR juga merupakan pengguna, karena hasil tes urinenya positif menggunakan narkotika,” tuturnya.

Guna mempertanggung jawab perbuatannya, MR disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Bongkar Praktik Aborsi, Satu Pelaku Diamankan
Tiduri Siswinya Dua Kali, Guru SMK di Tarakan Dilaporkan Ke Polisi
4 Orang Pria, Diciduk Karena Main Piyapu
Penyeludupan Shabu Seberat 47 Kilogram di Perbatasan
Rayakan Idul Fitri, 412 Warga Binaan Diberi Remisi
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI
Next Article Awal Tahun, Kasus Meninggal Karena Covid-19 Capai 3 Orang
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?