By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Bermodal Pipa Panjang, AP Berhasil Curi Handphone Lewat Jendela
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Bermodal Pipa Panjang, AP Berhasil Curi Handphone Lewat Jendela
HUKRIM

Bermodal Pipa Panjang, AP Berhasil Curi Handphone Lewat Jendela

Redaksi
Last updated: 23 Februari 2022 00:07
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Belum lama ini pelaku dengan inisial AP melakukan aksi pencurian dua unit barang elektronik hendphone, di Jalan Kusuma Bangsa RT. 8 Kelurahan Gunung Lingkas, kota Tarakan.

Pelaku AP melakukan aksinya diwaktu pagi buta ketika korbannya tertidur lelap lebih tepatnya sewaktu subuh sekitar pukul 04.30 WITA, 7 Februari 2022 dan berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Tarakan pada 15 Februari 2022 lalu.

“Aksi yang dilakukan AP saat waktu subuh, ia melintas dan melihat ada jendela lalu dibuka pelan-pelan, kemudian melihat ada handphone dan diambil menggunakan pipa panjang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi melalui KBO Reskrim Polres Tarakan IPDA Sri Djayanti, Belum lama ini.

Dijelaskan Sri, berdasarkan laporan korban, sebelum tidur korban sudah mengecek pintu dan jendela kamarnya. Namun demikian, saat bersamaan juga meletakan dua unit handphone merk Realme di sebelah bantalnya, namun saat sudah terbangun pada pukul 06:00 WITA handphone miliknya sudah raib.

“Jadi posisi handphone korban berada disebelah kanan, di atas kasur, kemudian kondisi jendela kamarnya sudah dalam keadaan terbuka, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp 10 Juta akibat kejadian ini, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan,” terangnya

Lanjutnya,”Kami saat ini sudah mengamankan yang bersangkutan, jadi pelaku kita amankan disekitaran Pasar Tenguyun, dan dari pelaku kita juga mendapatkan barang bukti berupa satu handphone,” tutur Sri.

Diketahui, AP ternyata merupakan seorang residivis dengan total dua kali bui, di Lapas Kelas II A Tarakan dengan kasus yang sama. Kemudian untuk barang bukti satu handphone lainnya, AP mengaku telah menjualnya dengan seseorang yang ia tidak kenali.

“Dia ini residivis, pasal yang kita sangkakan ke AP yakni Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana, dengan ancaman penjara 7 Tahun. Kemudian AP juga menjelaskan, hasil penjualan handphone tersebut digunakannya untuk biaya sehari-hari, karena memang tidak bekerja. Pengakuan lain, AP juga menyongkel kaca jendela dan mengambil handphone dengan menggunakan pipa,”

Print Friendly, PDF & Email
Pengungkapan Shabu di Bandara Juwata Tarakan, Ini Kata BNNP Kaltara
Demi Gaya Hidup, Seorang IRT Nekat Nyolong HP
Menjadi Pintu Masuk Narkoba, Pengguna Narkoba di Kaltara Meningkat
Hendak Bawa Sabu Menggunakan Perahu, KA Dibekuk Tim Brantas BNNP
Menanti Kepastian Hukum, A Kheng Berharap Perkara Sengketa Yang Dimenangkannya Segera Dieksekusi
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Anggota Korpri Dituntut Adaptif
Next Article President Obama Holds his Final Press Conference
21 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?