By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Belanja ke Warung, Seorang Anak Dicabuli Seorang Oknum Guru
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Belanja ke Warung, Seorang Anak Dicabuli Seorang Oknum Guru
HUKRIM

Belanja ke Warung, Seorang Anak Dicabuli Seorang Oknum Guru

Redaksi
Last updated: 5 November 2021 23:55
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN — Seorang anak perempuan berumur 11 tahun menjadi korban pencabulan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru di salah Satu SMAN Tarakan.

Setelah menerima laporan ini pada 2 November lalu dengan terlapor oknum PNS berinisial MS, berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan.

“Oknum PNS berinisial MS ini langsung kita amankan dengan dugaan tindak pidana cabul yang korbannya berusia 11 tahun,” terang Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Adthadira melalui Kasat Reskrim, IPTU Munammad Aldi, (05/11)

Dikatakan Aldi, kejadian tersebut dilakukan MS di Jalan Pepabri, RT 19, Kelurahan Kampung satu skip. Selain itu, dijelaskannya, kejadian bermula saat anak tersebut mendatangi warung milik MS untuk berbelanja. Tanpa ada perkataan atau iming-iming, MS secara tiba-tiba memeras bagian dada lalu menyentuh kemaluan korban dengan tangannya.

“Perlakuan tidak terpuji itu dilakukan MS selama lima menit, Berdasarkan laporan, MS langsung di tindak lanjuti dengan mengamankan MS dan menetapkannya sebagai tersangka,” tuturnya

Kendati demikian, atas adanya kejadian ini akan dilibatkan psikologi mengecek tersangka apakah ada kelainan, sekaligus untuk pendampingan terhadap korban.

Dalam perkara ini, tersangka MS dijerat pasal 82 ayat 1 Jo 76 e UU no 17 tahun tahun 2016 tentang peradilan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 Milyar.

“MS pernah melakukan hal serupa, tapi masih pendalaman kami, hal ini berdasarkan informasi. Pelaku masih tertutup soal perkara ini, tapi kami sudah mengusutnya melalui saksi-saksi,” pungkasnya (*)

Print Friendly, PDF & Email
2 Februari 2021
Ungkap Kasus Sabu, Kodim 0914/TNT dan Polsek Sesayap Ciduk 10 Orang
Simpan 1.889 Pil Ekstasi dan Senpi Rakitan di Pondok Tambak, Dua Pria Dibekuk Polisi
Nekat Kembali Mencuri, Seorang Residivis Kembali Ditangkap
Kelompok Remaja Nyaris Bentrok, Tim Patroli Polres Tarakan Turun Tangan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Percepat Herd Immunity, Pemprov Kaltara Gelar Dialog Interaktif Cegah Disinformasi Vaksinasi Covid-19
Next Article Semakin Parah, Jalan Rusak Di Juata Laut Tak Kunjung Tertanggani
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?