By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: 987,5 gram Narkotika Jenis Shabu Dimusnahkan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » 987,5 gram Narkotika Jenis Shabu Dimusnahkan
HUKRIM

987,5 gram Narkotika Jenis Shabu Dimusnahkan

Redaksi
Last updated: 6 Maret 2022 00:44
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Dari empat perkara yang berhasil diungkap Polda Kalimantan Utara pada Januari 2022 lalu, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 987,5 gram dimusnahkan pada (4/3/2022) kemarin.

Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya melalui Kabid Humas, Kombes Pol Budi Rachmat menuturkan dari empat perkara sabu ini akan diedarkan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Jaringannya sendiri berasal dari Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Nunukan.

“Barang bukti pertama seberat 40,09 gram diamankan dari tersangka bernama Herdi bin Sanaba tanggal 10 Januari 2022. Ia ditangkap di pinggir Jalan Tanjung Rumbia, Tanjung Selor sekitar pukul 18.50 Wita,” terangnya

Selanjutnya, barang bukti kedua berupa sabu seberat 6,81 gram yang dikemas dalam 8 bungkus plastik bening. Barang bukti kedua ini tangkapan tanggal 15 Januari 2022 dengan tersangka bernama Yusril alias Indra Bin Syamsuddin.Ia ditangkap pada sebuah rumah kosong di Jalan Aki Pingka, Kecamatan Tarakan Utara.

“Barang bukti kedua ini jaringannya dari Tarakan, dan akan diedarkan di sekitar Tarakan pula,” ujarnya

Kemudian, barang bukti yang ketiga ditemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 928,5 gram.

Sementara itu, barang bukti ketiga berasal dari tangkapan Ditresnarkoba Polda Kaltara tanggal 25 Januari 2022. Dengan tersangka bernama Asman ditangkap di depan salah satu hotel yang ada di Jalan Sengkawit.

“Jaringannya sendiri berasal dari Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan, barang bukti sabu itu akan dibawa ke wilayah Berau,” ungkapnya.

Terakhir, Tersangka bernama Jusli ditangkap di Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Utara. Setelah dilakukan penangkapan tanggal 28 Januari 2022, ditemukan barang bukti seberat 12,11 gram yang dikemas dalam empat bungkus plastik bening.

“Jaringannya berasal dari Kota Tarakan. Sabu ini rencananya akan diedarkan di Tanjung Selor,” ujarnya.

Kendati demikian, Keempat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

“Sebelumnya penyidik sudah melakukan penyisihan barang bukti oleh penyidik demi kepentingan di persidangan yang juga disaksikan oleh tersangka. pemusnahan barang bukti narkoba dilakuka dengan cara dilarutkan kedalam wadah air yang telah disiapkan.Sabu yang telah dilarutkan selanjutnya dibuang kesaluran pembuangan yang juga disaksikan oleh para tersangka,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Polres Tarakan Bongkar Aktivitas Judi Yang Dilakukan di Sebuah Pangkas Rambut
Terlibat Narkoba, Dua Tenaga Honorer di Sebatik Diringkus Polisi
Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil membekuk DPO Kasus Pencurian
Rayakan Idul Fitri, 412 Warga Binaan Diberi Remisi
Enggan Tobat, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Kasus Yang Sama
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Perkuat Pertahanan Pangan, Antisipasi Ketidakstabilan Keamanan Dunia
Next Article Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?