By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Soal Pemekaran Desa, Begini Permintaan DPRD
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Soal Pemekaran Desa, Begini Permintaan DPRD
DPRD NUNUKAN

Soal Pemekaran Desa, Begini Permintaan DPRD

Redaksi
Last updated: 27 Juni 2025 10:55
Redaksi
10 bulan ago
Share
SHARE

NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad mansur meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera menuntaskan proses pemekaran Desa Binusan yang dinilai sudah memenuhi syarat administratif dan demografis.

Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan mengatakan pemekaran desa binusan untuk mempercepat pelayanan publik, Ia menyoroti luas wilayah yang sebanding dengan gabungan dua kecamatan lainnya, yakni Nunukan Kota dan Nunukan Selatan.

“Desa Binusan itu sangat luas, dan jumlah penduduknya mencapai 1.500 jiwa dengan 300 kepala keluarga. Ini sudah sangat layak untuk dimekarkan menjadi dua desa, yaitu Desa Binusan Dalam dan Desa Ujang Fatimah,” kata Mansur, Jumat (13/6/25) di kantor DPRD Nunukan.

Selain itu, Mansur juga meminta DPMD melaporkan sejauh mana perkembangan proses administrasi pemekaran desa tersebut. Jika ada hambatan, DPRD siap memfasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar proses tidak terus tertunda.

“Kalau memang tim pemekaran sudah lengkap, segera koordinasikan dengan kami. Kami ingin tahun ini pemekaran itu rampung, tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda,” tegas Mansur.

Ia menyebut tidak menutup kemungkinan wilayah hasil pemekaran Desa Binusan ke depan bisa didorong menjadi kecamatan baru. Hal ini dinilai penting untuk merespons perkembangan penduduk dan kebutuhan layanan pemerintahan.

Terpisah, Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Nunukan, Ramlan Apriadi, menjelaskan bahwa wacana pemekaran Desa Binusan telah digagas sejak 2019. Namun, pandemi COVID-19 yang melanda pada tahun 2020 sempat menghentikan seluruh proses tersebut.

Menurut Ramlan, pada tahun 2024 rencana pemekaran kembali diusulkan, sayangnya usulan itu masih terkendala oleh batas wilayah yang belum dituntaskan sepenuhnya. Meski begitu, Pemerintah Daerah telah memberikan rekomendasi untuk mendukung pemekaran tersebut menjelang akhir tahun.

“Sekarang prosesnya tinggal menunggu pembahasan dan persetujuan dari DPRD Nunukan. Kalau DPRD sudah menyetujui, maka selanjutnya kami akan teruskan ke Pemprov, lalu ke Kemendagri untuk mendapatkan kode desa,” jelas Ramlan.

Ia menambahkan bahwa pemekaran Desa Binusan telah mendapatkan nomor register dari Gubernur Kalimantan Utara, yang menjadi salah satu syarat utama dalam proses administratif pemekaran desa.

Wilayah yang akan dimekarkan, yakni Desa Binusan Dalam dan Desa Ujung Dewa, telah memenuhi syarat sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Aturan tersebut menetapkan syarat minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga untuk pembentukan desa baru.

Ramlan menegaskan bahwa pemekaran ini harus disegerakan karena wilayah Desa Binusan saat ini terlalu luas. Wilayah tersebut mencakup area dari SMK hingga perbatasan Tanjung Harapan, yang menyebabkan pelayanan publik menjadi tidak efektif.

Data terbaru menunjukkan, Desa Binusan Dalam memiliki sekitar 6.060 jiwa, desa binusan 1721 jiwa, Desa Binusan Dalam 1986 jiwa dan Desa Ujang Fatimah 2353, hal ini berarti sudah melampaui syarat minimal untuk dimekarkan. Namun, pelayanan dasar seperti air bersih, listrik, dan fasilitas umum lainnya masih terbatas.

Tim pemekaran telah menyampaikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke bagian hukum untuk ditelaah. Proses harmonisasi juga sudah dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM.

Terhadap hal tersebut, DPRD berharap DPMD bersama instansi terkait segera menyelesaikan seluruh tahapan, agar masyarakat di wilayah Desa Binusan bisa segera merasakan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien. (adv)

Print Friendly, PDF & Email
Tindaklanjuti Penanganan Banjir di Sebatik, DPRD Koordinasi dengan Dinas PU
Serahkan Bantuan Alsintan dari Pemerintah Pusat, Wakil Ketua DPRD : Bukti Dukungan Swasembada di Perbatasan
Wakil Ketua : DPRD Nunukan Tegakkan Nilai Pancasila dalam Setiap Kebijakan dan Pengawasan
Deportasi PMI, DPRD Nunukan : Pentingnya Sosialisasi dan Pengawasan
Dr. Andi Muliyono Desak Pemerintah Pusat Terkait Kepastian Hukum Batas Wilayah Perbatasan Di Sebatik
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Tindaklanjuti Penanganan Banjir di Sebatik, DPRD Koordinasi dengan Dinas PU
Next Article Rendahnya Kepatuhan Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Sarankan Pemkab Nunukan Permudah Masyarakat
UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?