By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Polisi Tidak Boleh Sembarangan Menilang, Ini Aturannya
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Polisi Tidak Boleh Sembarangan Menilang, Ini Aturannya
KALTARAPEMKOT TARAKAN

Polisi Tidak Boleh Sembarangan Menilang, Ini Aturannya

Redaksi
Last updated: 4 September 2023 01:00
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Masih banyak pengendara yang kurang disiplin yang melakukan pelanggaran saat berkendara menyebabkan potensi penilangan di jalan cukup besar. Walau begitu, rawannya pelanggaran di jalan kerap dimanfaatkan oknum polisi untuk keuntungan pribadi. Sehingga saat ini Polri mewajibkan polisi yang menilang memiliki skep penyidik.

Saat diwawancara, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Lantas, IPTU Gisca Yashella menjelaskan, saat ini pihaknya menerapkan petunjuk dari pusat. Sehingga petugas yang tidak memiliki dilarang melakukan penilangan.

“Kami sudah sosialisasi bahwa petugas yang diperbolehkan menilang tapi anggota yang memiliki skep penyidik. Saat saya dimutasi dengan jabatan Kasat Lantas Polres Tarakan, kami langsung melakukan pengecekan ke anggota. Saat itu, petugas yang memiliki skep penyidik hanya dua orang. Sehingga membuat kami untuk melakukan pengajuan ke Polda Kaltara,”katanya.

Lanjutnua, dalam pengajuan skep penyidik bagi petugas tilang, petugas yang bersangkutan minimal berdinas selama 2 tahun di fungsi Satlantas. Diketahui skep penyidik tersebut dikeluarkan oleh Polda Kaltara bersama surat perintah yang ditandatangani oleh Kapolres Tarakan. Ia telah berpesan kepada anggotanya yang sudah memiliki skep penyidik untuk menunjukan bukti ke pengendara yang ditilang.

“Kami telah mengajukan ajukan 39 orang dan Alhamdulillah yang keluar 31 petugas yang memiliki skep penyidik. Jadi yang di lapangan sudah punya skep penyidik semua,” lanjutnya.

Diucapkannya, pihaknya mengimbau jika masyarakat tertilang sebaiknya mengikuti sidang untuk menebus kendaraan yang ditilang petugas. Dalam penilangan yang membuat petugas menahan kendaraan pengendara juga tergantung kepada jenis pelanggarannya. Jika pelanggaran hanya sebatas tak mengenakan helm, maka pengendara harus merelakan SIM dan STNK.

“Kalau penilangan itukan masih sesuai dengan aturan yang lama langsung membayar di bank. Kalau denda di bank atau Briva itu kan konek ke kejaksaan jenis pelanggarannya. Kalau dia mau bayar silahkan melalui Briva tapi kalau mau ikut sidang juga bisa,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Sony shares a list of 39 titles that will be optimized for the PS4 Pro at launch
Silaturahmi ke Mansalong, Ketua TP-PKK Kaltara Berikan Tiga Arahan
Dukung ASN Kaltara Raih Pendidikan Lebih Tinggi
Jimmy Fallon’s 8 Best Hosting Moments of All Time
PKS Mantap Usung Anies Baswedan, Begini Pesan Ketua DPW Kaltara
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Hadiri Silaturahmi Nasional Masyarakat Sinjai di Makassar
Next Article Sekprov Kaltara Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kayan 2023
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?