By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Raperda Pajak Retribusi Digenjot
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Raperda Pajak Retribusi Digenjot
ADVETORIALKALTARAPEMERINTAHAN

Raperda Pajak Retribusi Digenjot

Redaksi
Last updated: 17 Agustus 2023 01:04
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berupaya menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sejauh ini, sudah dilakukan sejumlah tahapan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara juga telah melakukan rapat kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo mengatakan rapat kerja dengan Pansus dilakukan guna membahas lebih lanjut 2 item yakni pajak dan retribusi daerah. Rapat kerja ini dilakukan selama 2 hari dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis jumlahnya ada 22 OPD.

“Kita bahas per item, baik itu pada pajak maupun retribusi. Sebab di situ nanti akan lebih detail di kabarnya,” ungkapnya.

Usai rapat kerja, pansus bersama Bapenda Kaltara pun melaksanakan koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur.

“Tim dari Bapenda dan pansus lagi ke Kemenkumham di Samarinda untuk konsultasi, setelah itu mungkin lanjut ke Kemendagri,” kata dia.

Selain konsultasi, kegiatan pihaknya juga melakukan studi banding ke beberapa daerah di antaranya Provinsi Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lainnya. Setidaknya ada 7 kota yang akan dilakukan studi banding oleh pansus ini, tentunya ini dalam rangka menyamakan persepsi atau tarif pajak dan retribusi. Ini juga dilakukan, untuk melihat seperti apa rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada)

“Ini terus digenjot hingga akhirnya dilakukan persetujuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini secepatnya,” jelasnya.

Pihaknya optimis akan merencanakan Agustus atau September sudah dilakukan paripurna. Selanjutnya nanti pembahasan Peraturan Gubernur (Pergub), tahun ini bisa kelar.

Sehingga awal Januari 2024 sudah dapat dijalankan, pasalnya jika tidak maka Bapenda tidak dapat melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah.

Print Friendly, PDF & Email
Tidak Tahu Diuntung, Seorang Anak Buah Hamili Anak Bosnya
APRESIAL SUDARTO BEBAS, BAGAIMANA NASIB ARIEF DAN HARTONO ??
Incar Tokoh Masyarakat Bergabung, PKS Targetkan 6 Kursi Pada Pemilu
Jimmy Fallon’s 8 Best Hosting Moments of All Time
Satpol PP Tarakan Masih Pantau Perkembangan Jukir Liar
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Gubernur Targetkan Jalan Malinau – Krayan Fungsional Tahun 2024
Next Article Harvesting FKKB, Sarana Pengembangan Digitalisasi UMKM
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?