By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Mulai 1 Agustus, Bayar PKB Lebih Mudah dengan Scan QRIS
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Mulai 1 Agustus, Bayar PKB Lebih Mudah dengan Scan QRIS
ADVETORIALKALTARAPEMERINTAHAN

Mulai 1 Agustus, Bayar PKB Lebih Mudah dengan Scan QRIS

Redaksi
Last updated: 3 Agustus 2023 01:13
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan, mulai 1 Agustus 2023 seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda kelas A di wilayah Kaltara mulai melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) non tunai melalui sistem Quick Response Indonesian Standard (QRIS).

Dalam pemanfaatan QRIS untuk pembayaran pajak daerah, Bapenda Kaltara bekerja sama dengan Bankaltimtara. QRIS dapat diakses melalui Android dan IOS pada Aplikasi Mobile Banking Bankaltimtara (DG). Ataupun bisa juga melalui SIGNAL, Tokopedia dan Go-Bill.

Kepala Bapenda Kaltara, Dr. Tomy Labo menyampaikan bahwa telah mengeluarkan surat edaran (SE) perihal Pelaksanaan Pembayaran PKB melalui QRIS kepada seluruh kepala UPT Bapenda kelas A se-Kaltara. “Terkait pembayaran PKB melalui QRIS ini sudah kami buatkan edarannya, agar seluruh UPT mensosialisasikan kepada masyarakat tata cara pembayaran melalui QRIS yang dapat mempermudah pembayaran,” ucapnya Senin (31/7/2023).

Tomy mengatakan pembayaran menggunakan QRIS akan menunjang masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB dengan cepat, mudah, dan aman. Selain itu, dengan opsi pembayaran ini membuat pembayar pajak mendapatkan jaminan kepastian jumlah pembayaran.

”Dengan QRIS ini masyarakat tidak lagi perlu menyiapkan uang tunai, cukup melalui ponsel, scan barcode, menuliskan nominal pajak yang harus dibayar maka beres pajaknya. Tak usah ribet dengan kembalian uang,” katanya.

Untuk menggunakan metode pembayaran ini, lanjutnya, sama halnya dengan membayar PKB seperti biasa, wajib pajak tinggal mendatangi kantor Samsat. Petugas di loket pembayaran akan menawarkan metode pembayaran, jika QRIS yang dipilih, wajib pajak akan diberikan kode batang atau QR untuk melakukan scaning.

Dengan adanya langkah progresif ini, tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat. Seiring dengan itu, pemakaian QRIS dapat menggali potensi pendapatan pajak untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Print Friendly, PDF & Email
Nihil, Pencarian Korban Laka Laut Belum Temui Hasil
Diduga Bocor, Razia Sabung Ayam Nihil Tangkapan
Kapal Angkut Barang Kerap Kandas, Gubernur Zainal Cek Lokasi Pengganti Pelabuhan Peti Kemas Kayan I
Tindaklanjuti Usulan Prodi Kedokteran UBT, Gubernur Temui Menkes
Ajak Semua Pihak Berkolaborasi
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Bawaslu Minta Media Tetap Netral Mengangkat Isu Pemilu
Next Article Pro Lanteraku Masuk 5 Besar Nominasi OAPSI
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?