By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Kepincut Duit Rp 500 Juta, NN Nekat Jual Tanah Yang Bukan Miliknya
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Kepincut Duit Rp 500 Juta, NN Nekat Jual Tanah Yang Bukan Miliknya
HUKRIM

Kepincut Duit Rp 500 Juta, NN Nekat Jual Tanah Yang Bukan Miliknya

Redaksi
Last updated: 29 Juni 2023 01:14
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAB – Satuan Reskrim Polres Tarakan mengamankan seorang Pria berinisial “NN” (50 tahun) JI. Sebengkok Waru Rt.21 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, NN diamankan atas laporan penyerobotan tanah.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K saat melakukan konfrensi perss menjelaskan kronologis kejadian, berawal dari laporan saudara “I” pada 26 Februari 2022 yang mengatakan bahwa tanah miliknya telah dirintis dan dibangun pondok oleh orang lain.

Setelah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, yang melibatkan ahli forensik, didapatkan bukti. Sehingga kasus ini kembali dilaporkan korban pada tanggal 26 Februari 2023. Atas bukti yang didapat sat reskrim mengamankan “NN” (50 tahun) dikediamannya JI. Sebengkok Waru Rt.21 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku “NN” ia menjelaskan bahwa ia telah menjual tanah kepada seseorang dengan harga Rp. 500.000.000.(lima ratus juta rupiah) dengan mengakui bahwa tanah yang dijual adalah miliknya sendiri, dengan bermodalkan dokumen pelepasan tanah yang dipalsukan serta tampa sertifikat.

“NN” menjual tanah milik Pelapor yang beralamat di jl. Aki Balak. Karang Harapan kec Tarakan Barat Kota Tarakan (milik Pelapor berdasarkan Sertipikat) kepada “I” seharga Rp. 1.700.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) dengan membuat akta Pengikatan Jual Beli Sebidang Tanah tanggal 21 Desember 2022 yang di tanda tangani oleh Notaris Dan sudah menerima uang DP sebesar Rp.500.000.000, – ( Lima Ratus Juta Rupiah).” jelas iptu randhya.

Dari dokumen yang di tunjukan didapati bukti bahwa surat-surat yang ditunjukan oleh NN adalah dokumen palsu, atas perbuatannya “NN” disangkahkan Pasal 266 Ayat (1) & (2) KUHPidana (ancaman 7 Tahun) atau Pasal 263 Ayat (1) & (2) KUHPidana (ancaman 6 tahun) atau Pasal 385 KUHPidana (ancaman 4 tahun) atau Pasal 167 KUHPidana ( ancaman 9 Bulan),” lanjutnya.

Selain itu pada konferensi pers Kasat Reskrim IPTU Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K juga menghimbau kepada masyarakat kota tarakan, “apabila ingin membeli tanah yang berlokasi di kota tarakan agar mengecek terlebih dahulu surat-surat tanah tersebut, tolong lebih hati-hati, dan dicek register alas Haknya di BPN.” Himbu iptu randhya.

Print Friendly, PDF & Email
Karena Dijanji IPhone, Gadis Dibawa Umur Dicabuli Pria Beristri
Tergiur Upah Besar, Seorang Pria Nekat Jadi Kurir Narkoboy
Menanti Kepastian Hukum, A Kheng Berharap Perkara Sengketa Yang Dimenangkannya Segera Dieksekusi
Tangkapan Bulan Oktober, 982,18 gram sabu Dimusnahkan
Enggan Tobat, Baru Keluar Penjara Residivis Ini Malah Mencuri Lagi
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Gelar Capping Day, 71 mahasiswa Politeknik Kaltara Laksanakan Janji Kepanitraan
Next Article Gubernur Kaltara Lepas Pawai Gebyar Kayan Bertakbir
94 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?