By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Dihalangi Kelompok Mengatasnamakan Masyarakat, Proses Sita Eksekusi PN Tarakan Tertunda
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Dihalangi Kelompok Mengatasnamakan Masyarakat, Proses Sita Eksekusi PN Tarakan Tertunda
HUKRIMKALTARAPEMERINTAHANPEMKAB BULUNGANPEMKAB TANA TIDUNGPEMKOT TARAKAN

Dihalangi Kelompok Mengatasnamakan Masyarakat, Proses Sita Eksekusi PN Tarakan Tertunda

Redaksi
Last updated: 25 April 2021 11:38
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Proses Penyitaan bangunan yang dilakukan oleh pengadilan Kota Tarakan di RT 13 Kelurahan Pantai Amal Jalan Binalatung Kecamatan Tarakan Timur pada (Kamis 20/4) lalu, terpaksa ditunda. Karena masyarakat sekitar, memblokade jalan yang akan dilalui panitra Pengadilan Negeri Tarakan,”

Sebagai termohon, Sugianto alias Acong yang didampingi kuasa hukumnya serta sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat, menolak eksekusi yang merupakan sebuah gudang yang merupakan penyimpanan dan penjemuran ikan tipis dan rumput laut

Sempat terjadi adu argumen antara kuasa hukum termohon dan Panitra Pengadilan Negeri Tarakan. Karena salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, yang merupakan satu-satunya akses menuju banguna yang dilakukan sita eksekusi, tidak mengizinkan panitra eksekusi untuk melewati jalan tersebut.

Pemilik Lahan, Muhammad Nurkan menerangkan, mengaku tidak mengizinkan panitra melintasi jalan dengan alasan tidak adanya kejelasan eksekusi.

“Lahan yang mau dieksekusi tidak jelas, hanya mengada-ngada. Saya sebagai pemilik lahan jelas melarang. Karena mereka-mereka yang tinggal di sini yang punya usaha izin dengan saya dan bayar kontrak dengan saya. Intinya, si Pemohon tidak hadir,”ujarnya.

Sementara itu, karena kapasitasnya hanya mengamankan eksekusi, petugas keamanan yang dipimpin oleh Kabag Ops Resort Tarakan, lebih bersikap tenang dan mengambil cara persuasif, untuk menghindari perselisihan antara pihak keamanan dan warga sekitar,”

Saat dikonfirmasi, Humas PN Tarakan Imran Marannu Iriansyah menuturkan, negosiasi dengan warga dianggap tidak menghasilkan titik temu. Panitra Pengadilan Negeri Tarakan, terpaksa harus menunda penyitaan eksekusi dan akan kembali sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Jadi sita eksekusi itu berdasarkan putusan nomor 4 PDTGS 2020, ternyata menurut informasi tertunda. Oleh karena masyarakat memblok akses masuk ke lokasi yang akan dilakukan sita eksekusi. Selanjutnya yang kami lakukan menunggu permohonan sita eksekusi dari pemohon,”pungkasnya

Print Friendly, PDF & Email
Curi Sepeda, Pasutri Residivis Ini Diciduk Polisi
Hadiri Peletakan Batu Pertama, Ini Harapan Senator Kaltara
Peringati Hari Amal Bakti Ke-76, Gubernur Dukung Peningkatan Pelayanan Umat
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Survei Kepuasan
Seluruh Tenaga Pendidik Ditargetkan Akan Divaksin Sebelum PTM
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Minta Pengertian Masyarakat, Wagub Kaltara Ajak Warga Patuhi Larangan Mudik
Next Article Waspadai Daging Alana Ilegal, Disperindagkop Himbau Masyarakat Beli Daging Resmi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?