By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Dibuka Kembali, Rutan Polres Tarakan Terima Kunjungan Keluarga Tahanan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Dibuka Kembali, Rutan Polres Tarakan Terima Kunjungan Keluarga Tahanan
KALTARAPEMKOT TARAKAN

Dibuka Kembali, Rutan Polres Tarakan Terima Kunjungan Keluarga Tahanan

Redaksi
Last updated: 21 April 2023 00:39
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Jam besuk tahanan kembali dibuka, setelah sebelumnya tidak ada jam besuk bagi tahanan dirumah tahanan polres tarakan dikarenankan adanya pandemi Covid-19. Kamis,(20/04/2023).

Pemberian jam besuk tananan kembali di buka pada bulan februari 2023, menurut kapolres tarakan AKBP Ronaldo Maradona. T.P.P. Siregar,S.H.,S.I.K melalui kasat tahti polres tarakan, IPDA Rusli menjelaskan ketentuan jam besuk tahanan di rutan polres tarakan dilaksanakan pada hari selasa dan Kamis, dimulai pukul 10.00 wita sampai dengan 14.00 wita.

“kita berikan kesempatan kepada keluarga untuk membesuk pada hari selasa dan kamis mulai pukul 10.00 wita hingga 14.00 wita” jelasnya

Selain itu kasat tahti juga menjelaskan ketentuan kepada para pembesuk, tidak diperbolekan untuk memberikan handphone, rokok kepada tahanan, dan sebelum memasuki ruang besuk seluruh barang bawaan dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Bagi pembesuk perempuan akan dilakukan pemeriksaan oleh Polwan dan bagi pembesuk laki-laki akan dilakukan pemeriksaan oleh Polki.

“semua tahanan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan menerima kunjungan dari keluarga, namun tidak diperbolekan memberikan handphone dan rokok kepada para tahanan dan sebelum memasuki ruang besuk ini kita lakukan pemeriksaan, pembesuk perempuan diperiksa polwan yang laki-laki diperiksa polisi laki-laki” ujara kasat tahti.

Tak hanya itu kasat tahti polres tarakan juga menyampaikan dihari raya idul Fitri tahun ini para tahanan juga akan diberikan kesempatan untuk mendapatkan kunjungan dari kelurga, namun akan diberikan batas waktu, sehingga semuanya akan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama.

“ya nanti diraya idul fitri ke dua akan diberikan jam besuk tahanan, dengan ketentuan yang sama dan akan ada batas waktu yaitu dari jam 08.00 wita sampai dengan jam 12.00 wita, dan bagi pembesuk akan diberikan kesempatan maksimal 30 menit, karena harus bergantian dengan yang lain.” Jelas ipda rusli. 

Print Friendly, PDF & Email
Satpol PP Amankan Pelaku Pencurian Uang Masjid Yang Diduga ODGJ
Hadiri Pelantikan KKSS, Gubernur Kaltara Berharap Masyarakat Terus Menjaga Keharmonisan
Wagub Yansen Ajak Masyarakat Bersyukur
Sukses Gelar UKW, LSPR Harapkan Dapat Laksanakan UKW Jenjang Berikutnya
Bertambahnya Angka Kemiskinan Disebabkan Kesulitan Perjalanan dan Pengurangan Jam Kerja
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Tinjau Gudang Bulog, DPD-RI Pastikan Persediaan Pangan Tercukupi
Next Article Rayakan Idul Fitri Lebih Cepat, Begini Pandangan DPW Muhammadiyah Kaltara
23 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?