By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Bakal Ditinggal Pensiun Pegawai, Beberapa Jabatan Strategis Bisa Diisi P3K
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Bakal Ditinggal Pensiun Pegawai, Beberapa Jabatan Strategis Bisa Diisi P3K
PEMERINTAHANPEMKOT TARAKAN

Bakal Ditinggal Pensiun Pegawai, Beberapa Jabatan Strategis Bisa Diisi P3K

Redaksi
Last updated: 4 November 2022 21:28
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Sebanyak 61 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan bakal menjalani purna tugas atau masa pensiun. Sehingga dengan pensiunnya 61 ASN tersebut bakal meninggalkan jabatan strategis di lingkungan Pemkot Tarakan.

Saat diwawancara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan Bob Syahruddin menuturkan, setiap tahun ASN yang pensiun berkisar 60 sampai 70 orang ASN di Pemkot Tarakan, pensiun.

“Untuk per tahun rata-rata ASN Pemkot Tarakan yang pensiun. Untuk usia pensiun staf saat ini 58 dan pejabat eselon II 60 tahun dan tidak ada perpanjangan. Kalau misalnya total 61 ASN Pemkot Tarakan pensiun ini nantinya tidak bisa digantikan oleh ASN untuk mengisi jabatan kosong, ini bisa diisi oleh tenaga PPPK,”jelasnya.

Dijelaskannya, selama memenuhi kualifikasi. Sekarang di kementerian eselon 1 banyak dari P3K. Sehingga meskipun mengikuti jalur P3K, tetap ada istilah eselon II dan III.

Adapun sebelumnya, Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RI) mengeluarkan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintahan Pusat dan Daerah.

Salah satunya pada poin 6 bagian b yakni menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dan masing-masing daerah tidak melakukan perekrutan pegawai Non-ASN.

Print Friendly, PDF & Email
DWP Kaltara Pererat Silaturahmi
Usulkan Tiga Pergub, Dirjen ODTA Apresiasi Terobosan Kaltara
Tiba di Long Bawan, TP-PKK Kaltara Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Ibu dan Balita
Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Tarakan Laksanakan Tabur Bunga
Resmi Dilantik, Begini Pesan Ketua PWI Nasional Kepada PWI Kaltara
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Tak Kunjung Tobat, Residivis Pencurian Kembali Mencuri
Next Article Belum Ditemukan Juga, Pencarian Anca Dihentikan
12 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?