By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Buntut Meningkatnya Gagal Ginjal Pada Anak, Obat Sirup Ditarik Dari Pasaran
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Buntut Meningkatnya Gagal Ginjal Pada Anak, Obat Sirup Ditarik Dari Pasaran
KALTARAKESEHATANPEMKOT TARAKAN

Buntut Meningkatnya Gagal Ginjal Pada Anak, Obat Sirup Ditarik Dari Pasaran

Redaksi
Last updated: 20 Oktober 2022 22:40
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Semakin bertambahnya kasus Acute Kidney Injury (AKI) atau gagal ginjal akut pada anak-anak di Indonesia, membuat pemerintah harus memberikan perhatian khusus pada kasus tersebut. Sehingga pemerintah mencabut sementara peredaran obat sirup lantaran Ditemukan adanya tiga zat kimia berbahaya dari obat bentukan cair atau sirup yang dikonsumsi anak tersebut. Tak hanya itu, seluruh dokter pun sepakat tidak memberi resep sirup ke anak dan masyarakat secara umum.

Saat diwawancara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes mengatakan sesuai surat edaran dari Kementerian Kesehatan pada 18 Oktober 2022 disebutkan bahwa pada poin ke 7 khusus kepada tenaga kesehatan agar tidak memberikan obat-obatan dalam bentuk sirup namun yang disarankan ialah pemberian obat berbentuk tablet.

“Ini sebagai pencegahan agar jangan sampai kalau terjadi sesuatu nanti disalahgunakan.
Saat ini BPOM sedang melakukan pengujian terhadap obat-obatan. Sehingga arahan ini juga diberikan kepada apotek-apotek agar tidak menjual obat sirup lebih dulu. Aturannya ini sudah dikeluarkan Senin lalu,” ungkapnya.

Dijelaskannya, khusus tenaga kesehatan di Kota Tarakan sudah menerima intruksi dari organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sehingga para nakes harus mematuhi edaran tersebut.

“Jadi untuk sementara waktu obat sirupnya ditarik sementara, sambil BPOM melakukan pemeriksaan atau pengujian. Jadi harus ditunggu hasilnya. Jadi dokter umum sampai spesialis itu pasti tidak memberikan resep obat sirup,”jelasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Singal dan Batik Kaltara Turut Meriahkan Pembukaan PON XX Papua
Jelang PSU di Tarakan Tengah, Muhammadiyah Berikan Dukungan Penuh Untuk H. Rafiq
Harapkan Kader IPM Kaltara yang Berdaya dan Berkarya untuk Masyarakat
Gugat Jhonny Laing, Kuasa Hukum Norhayati Andris Anggap Pemberhentian Tidak Sesuai Mekanisme
Lagi, Perselisihan Warga Pantai Amal dan Lantamal XIII Dibawa ke DPRD
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Harapkan Adanya Peningkatan PAD melalui Pajak Kendaraan
Next Article Gondol Toko Sembako, Dua Residivis Diciduk
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?