By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Diprediksi Naik, Besaran UMK Disnaker Akan Dibahas November Mendatang
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Diprediksi Naik, Besaran UMK Disnaker Akan Dibahas November Mendatang
KALTARAPEMKOT TARAKAN

Diprediksi Naik, Besaran UMK Disnaker Akan Dibahas November Mendatang

Redaksi
Last updated: 26 September 2022 00:03
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang memicu inflasi akan menjadi salah satu faktor kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023.  Namun keputusan akhir tetap harus disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang terdiri dari tripartit (pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha).

“Untuk UMK nanti dibahas di tripartit. Biasanya dilakukan pada bulan November. Kebetulan untuk SK (surat keputusan) masih kita siapkan. Nanti akan kita bicarakan besaran UMK 2023,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Tarakan, Agus Sutanto, baru-baru ini.

Dalam pembahasan nanti, berbagai usulan bisa dimusyawarahkan. Seperti faktor apa saja yang menjadi penentu besaran UMK, termasuk persentase besaran kenaikan. Sedangkan untuk aturan pembahasan UMK masih sama dengan tahun sebelumnya.

“Kalau melihat kondisi sekarang ini memang bisa naik. Karena ada kebijakan pemerintah yang telah menaikkan harga BBM. Karena dalam menentukan besaran UMK, ada beberapa komponen. Seperti biaya hidup, inflasi, dan lain sebagainya,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPC FSP Kahutindo Tarakan, Rudi mengatakan, kenaikan harga BBM sangat memberatkan kaum buruh. 
Pihaknya meminta UMK 2023 minimal naik 15 persen dari tahun 2022 sebesar Rp3.774.378.

“Kami sedang mempersiapkan kenaikan upah, bahwa serikat pekerja dalam waktu dekat ini akan mempersiapkan pembahasan upah untuk 2023. Dimana di tahun 2021 kenaikan cuma Rp5 ribu. Di tahun 2022 kenaikan Rp12 ribu. Sekarang ada kenaikan harga BBM yang sangat menyudutkan kaum buruh,” terangnya.

Disinggung masalah perhitungan besaran UMK, Rudi mengaku bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan secara internal. 

“Kenaikan harga BBM dampaknya sangat banyak. Salah stau contoh adalah transportasi, harga sembako dan lain sebagainya,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email
Gubernur Resmikan Asrama Putri PKN di Bulungan
Tata Strategi Perpustakaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltara Gelar Rakor
Lakukan Pengeboman Ikan Di Perairan Ambalat, Warga Malaysia Diamankan PSKDP Tarakan
Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Perkuat Agenda Percepatan Penurunan Stunting
Hadiri Peresmian Baruga, Suryadi Apresiasi Solidaritas Komunitas Makassar di Malinau
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Usung Tema Kesetaraan, Penyandang Disabilitas Tampil Memukau di MAFest 2K22
Next Article Launching GNPIP, Harapkan Bisa Atasi Inflasi di Indonesia
8 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?