By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Tegaskan Miliki Lahan Pantai Amal dan Sekitarnya Sejak 1958
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Tegaskan Miliki Lahan Pantai Amal dan Sekitarnya Sejak 1958
KALTARAPEMKOT TARAKAN

Tegaskan Miliki Lahan Pantai Amal dan Sekitarnya Sejak 1958

Redaksi
Last updated: 24 September 2022 23:14
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Pasca kembali terjadinya ketegangan antara masyaakat pantai Amal dan TNI AL dari Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan, akhirnya pihak Lantamal XIII Tarakan melakukan klarifikasi adanya saling klaim lahan dengan warga di lokasi Bumi Perkemahan Binalatoeng, Jumat (23/9/2022).

Sebelumnya, warga yang mengaku sebagai pemilik lahan berdasarkan peta bidang sempat melakukan blokade jalan di depan pintu masuk Bumi Perkemahan Binalatoeng, Senin (18/9/2022) dan Selasa (19/9/2022) lalu.

Saat diwawancara, Komandan Lantamal XIII Tarakan, Kolonel Laut (P) Fauzi membenarkan klaim warga tersebut terkait lahan yang akan digunakan untuk membangun Maritim Comand Centre (MCC).
Dikatakannya, lahan tersebut memang merupakan hak penguasaan aset negara, meski ia akui sampai saat ini belum tercatat sebagai hak kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dalam Undang undang Agraria menyebutkan hak milik berbeda dengan hak penguasaan. Sama-sama tidak memiliki tapi menguasai. Penguasaan oleh TNI Angkatan Laut itu sejak penyerahan dari Angkatan Darat (AD) pada tahun 1958,”ungkapnya.

Ia mengatakan, sejak tahun 1958 area tersebut sudah tercatat sebagai aset negara. Sedangkan pengakuan masyarakat atas lahan tersebut baru muncul pada tahun 2000-an. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui alasan masyarakat sudah mendapatkan izin dan melakukan jual beli lahan di wilayah tersebut.

“Selama ini yang menuntut itu masyarakat, dan bahkan sudah ada kasus yang sampai ke Mahkamah Agung. Kami ikuti saja, sebenarnya kami ingin menjaga hubungan baik dengan masyarakat,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Inginkan Program di Tahun 2024 Jadi Instrumen Pertumbuhan Ekonomi
Musyda VI Putuskan Harjo Solaika Kembali Sebagai Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Tarakan
Dukung Upaya UBT Hadirkan Fakultas Kedokteran, RSUD Siap Jadi Rumah Sakit Pendidikan
Diresmikan, Masjid Al-Khair Akan Dikelola Pemkot Tarakan
Prof. Adri Patton Harap Para Atlet Kaltara Bisa Mendunia
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Keakraban Gubernur Bersama Para Mahasiswa Kaltara di Jogja
Next Article Polisi Gagalkan Upaya Penyeludupan 141,20 gram Narkoba di Dermaga Nunukan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?