By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Simpan 1.889 Pil Ekstasi dan Senpi Rakitan di Pondok Tambak, Dua Pria Dibekuk Polisi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Simpan 1.889 Pil Ekstasi dan Senpi Rakitan di Pondok Tambak, Dua Pria Dibekuk Polisi
HUKRIMKALTARA

Simpan 1.889 Pil Ekstasi dan Senpi Rakitan di Pondok Tambak, Dua Pria Dibekuk Polisi

Redaksi
Last updated: 5 September 2022 22:59
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Dua orang pria masing berinisal C (39) tahun dan F Alias K berusia (26) diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltara lantaran terlibat dalam menyimpan ribuan narkotika jenis ekstasi di Pondok Tambak.

Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya melalui Direktur Resnarkoba, Kombes Agus Yulianto mengatakan, pihaknya beserta Satresnarkoba Polres Tarakan dan Kantor Bea Cukai Tarakan, menangkap 1.889 butir ekstasi tersebut di Pondok Tambak Sungai Pangkaran, Tanjung Buka, Kabupaten Bulungan.

“Bersama tim gabungan melakukan patroli terkait adanya informasi masyarakat yang menyebut ada pondok tambak di Tanjung Buka yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika,” ungkap Agus, (05/09/2022)

Adapun lanjunya, setelah mendapatkan informasi tersebut tim melakukan pergerakan dengan menelusuri lokasi yang dimaksud sekitar jam 9 malam pada tanggal 21 Agustus 2022 lalu.

“Tim berhasil menemukan lokasi pondok pada tambak tersebut sekitar jam 3 dini hari. Saat dilakukan penggerebekan, ada C dan F alias K yang kita amankan dan interogasi,” lanjutnya.

Setelah mengamankan pelaku dan dilakukan introgasi, didapati ada ribuan ekstasi dengan berat 767 gram yang dikemas dalam 38 bungkus plastik bening. Selanjutnya juga ada narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram yang diakui dua tersangka sebagai salah satu upah menjaga ekstasi tersebut.

“Kedua tersangka mengakui ekstasi dan sabu tersebut milik Saudara D yang saat ini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang Agus.

Dalam keterangannya, F alias K diperintah D untuk menyimpan ekstasi di pondok tersebut.
Barang yang disimpan dalam tas kecil itu kemudian disembunyikan di bawah pondok tambak.

“Setelah menyimpan tas berisi ekstasi itu, Saudara D dan B yang juga menjadi DPO lalu meninggalkan tambak untuk kembali ke Tarakan. Mereka membawa tas jinjing berwarna merah yang diduga berisi sabu. Sebelumnya, D memberi upah 2 paket kecil sabu itu untuk menjaga ekstasi yang disimpan. Kedua tersangka C dan F mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut,” jelas dia.

Kendati begitu, Ditresnarkoba Polda Kaltara masih melakukan pendalaman mengenai keterkaitan dengan tangkapan sebelumnya. Mengingat ada kemiripan bentuk barang bukti dari dua kejadian ini.

“Barang yang didapat mirip dengan (tangkapan) kemarin, kemungkinan juga dari orang sama di Malaysia. Tapi kita masih melakukan pendalaman, karena TKP sebelumnya di Nunukan, kemudian ini di Bulungan,” tuturnya.

Selain itu, setelah polisi mengamankan senjata api C dan F alias K mengaku bahwa jika senpi rakitan ini dimiliki oleh D.

“Ini ada dua senpi rakitan yang dimiliki D. Kita belum mengetahui apakah senpi ini untuk merampok atau menjaga diri ketika akan ditangkap polisi,” ujarnya.

Dengan demikian, Kedua tersangka dipersangkakan sejumlah Pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yakni Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131.

Print Friendly, PDF & Email
Malam Pisah Sambut Dandrem 092/Maharajalila, Gubernur Ucapkan Terima Kasih
Hadirkan Keramahan Masyarakat yang Hangat
Paparkan Lima Tantangan Membangun Kaltara
Fokus Mendorong SDM yang Unggul
Tak Hujan Selama Seminggu, Suplai Air PDAM Terganggu
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Bawa Tujuh Tuntutan, Aliansi September Berdarah Geruduk Kantor DPRD
Next Article Komite III DPD RI Minta Masyarakat Lokal Dilibatkan dalam Mengembangkan Pariwisata
26 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?