By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: 1 Kilogram Sabu Diamankan BNN dan BIN
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » 1 Kilogram Sabu Diamankan BNN dan BIN
HUKRIMKALTARA

1 Kilogram Sabu Diamankan BNN dan BIN

Redaksi
Last updated: 26 Agustus 2022 22:57
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara bersama dengan Badan Intelejen Daerah (Binda) Kaltara, Dit Polairud Polda Kaltara dan Bea Cukai Tarakan menggagalkan pengiriman sabu, 16 Agustus 2022 lalu.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana menuturkan, Dua pelaku, yakni DW dan AR, warga Berau, Kaltim diamankan di Pantai Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan.

Kedua pelaku, yakni DW dan AR diketahui berangkat dari Berau, Kaltim untuk mengambil sabu di Tarakan. Pelaku DW menggunakan Speedboat loreng abu-abu yang ini sempat bersandar di Jembatan Besi sehingga terlepas dari pengejaran tim gabungan. Saat melakukan pengejaran, informasi yang didapatkan dari nelayan, speedboat berada di Pantai Kampung Baru Desa Mangkupadi dalam kondisi mesin mati.

“DW dan AR mencoba kabur dengan menyalakan mesin speed. Kami juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Speedboat mengalami kendala mesin, sehingga petugas gabungan yang sedang melakukan pengejaran dengan mudah menemukan keduanya,” jelasnya beberapa waktu lalu.

“Barang bukti yang diamankan, satu bungkus sabu dengan berat sekitar 1 kg, 1 unit speedboat dengan mesin 115 PK yang digunakan sebagai sarana pengangkut dan 5 unit handphone. Speedboat sendiri merupakan milik DW,” sambung Deden.

Adapun Lanjutnya, saat diamankan sabu berada di hutan bakau, disimpan di atas pohon. Penelusuran sabu dengan mengikuti jejak kaki.

“Kalau dilihat dari perannya tersangka ini kurir semua. Pelaku terakhir yang bawa sabu, pengakuannya disuruh juga sama orang yang ada di Kaltim. Kecuali mungkin yang punya barang, asal mula sabu, si BS itu,” jelasnya.

Diketahui, selain AR dan DW, masih ada dua orang lagi yang terlibat dalam kasus tersebut ditangkap, yakni SD dan AB.

Peran SD adalah menerima sabu dari BS yang kemudian diserahkan ke AB. Dari AB sabu kemudian diserahkan ke AR dan DW yang rencananya akan dibawa ke Kaltim.

“Rencananya sabu akan dibawa ke Kaltim. Nanti setibanya di sana, akan ada yang sambut (menerima) lagi. Sampai sekarang masih dilakukan pendalaman. Sabu ini kemungkinan kalau sudah diambil, bisa dibawa via darat atau via laut ke Kaltim,” imbuhnya.

Deden mengatakan, sabu berasal dari BS. Nah, BS ini belum ditangkap dan masih dilakukan pencarian.

“Karena sampai saat ini, kami belum dapatkan dimana keberadaan BS. Sudah diterbitkan status daftar pencarian orang (DPO),” ujar Deden.

Jaringan narkotika, diakuinya sulit bisa terungkap karena menggunakan jaringan terputus.
Setelah informasi sampai ke pelaku lainnya, informasi cepat beredar dan sulit mengungkap orang lain yang terlibat.

“Begitu informasi sudah sampai kepada mereka (pelaku lain). Komunikasi sudah terputus semua dan rata-rata sudah sering terjadi. Upahnya tidak ada, tidak tahu masih dalam pemeriksaan. Tes urine juga negatif. Hanya kurir mereka ini,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pendalaman dan pengecekan di alat komunikasi para tersangka, tidak ditemukan adanya transaksi uang di dalam rekening tersangka. Pengakuan pelaku, baru pertama kali mencoba menjadi kurir dan belum pernah berurusan dengan aparat kepolisian.

Para tersangka, salah satunya merupakan pegawai swasta dan tiga orang lainnya bekerja di lokasi pertambakan.

“Keempat pelaku diancam dengan hukuman pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan minimal penjara 6 tahun maksimal 20 tahun hingga hukuman mati,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Lerai Perkelahian, Seorang Pria Paruh Baya Dianiaya
Curi Sepeda Motor dan Ponsel, Seorang Pemuda Mengaku Untuk Kebutuhan Hidup
BNN Ungkap Pengiriman Narkotika Melalui Jasa pengiriman
Sekda Dukung Pemenuhan Reformasi Birokrasi untuk Optimalkan Pelayanan Publik
Koper dan Kardus Misterius Ditinggalkan di Depan Polres Tarakan, Gegana Brimob Polda Kaltara Turun Tangan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Manajemen Kinerja Terbaik, Pemprov Terima Penghargaan dari BKN
Next Article Kukuhkan Komunitas Bonsai Tarakan, Gubernur Dorong Tingkatkan Karya dan Inovasi
15 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?