By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Hampir 5 Kilogram Narkotika Yang Disimpan di Dalam Gulungan Karpet Diamankan Polisi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Hampir 5 Kilogram Narkotika Yang Disimpan di Dalam Gulungan Karpet Diamankan Polisi
HUKRIMKALTARA

Hampir 5 Kilogram Narkotika Yang Disimpan di Dalam Gulungan Karpet Diamankan Polisi

Redaksi
Last updated: 22 Agustus 2022 23:30
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi asal Malaysia yang disembunyikan dalam gulungan karpet. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Pihak kepolisian mengamankan lima jenis barang bukti yang terdiri dari 3 bungkus sabu dengan berat 3,14 kilogram (kg), 97 bungkus pil ekstasi dengan 1,76 kg atau sebanyak 4.753 butir, 1 telepon seluler, dua karpet buatan Malaysia dan uang tunai RM450, atau setara Rp1,5 juta.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, sabu dan ekstasi yang diamankan di Sebatik tersebut awalnya hendak dikirim ke Parepare dengan jalur kapal laut dari Tarakan.

“Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan pelaku dengan inisial N yang bertugas sebagai kurir pembawa barang haram memasuki wilayah Indonesia,” terang Irjen Pol Daniel, Senin (22/8/2022).

Dijelaskannya, bahwa N menggunakan karpet sebagai medium membawa barang haram. Karpet itu digulung sehingga ada ruang untuk menyimpan sabu dan esktasi.

“Saudara N membawa barang narkoba yang disembunyikan dimasukan di dalam gulungan karpet,” ungkapnya.

Dalam hal ini, kurir narkotika tersebut menyamarkan barang haram yang dibawanya dengan medium gulungan karpet yang seolah-olah karpet biasa.

“Jadi, ini disamarkan dengan gulungan karpet, jadi seolah-olah karpet biasa dari Malaysia dikirim ke Indonesia tapi di dalamnya ada sabu dan ekstasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, menjelaskan dari kejadian ini, ada 8 DPO yang muncul dan saat ini sedang dikembangkan.

“Jadi, daerah kita ini menjadi daerah transit yang akan dibawa ke daerah lain, baik daerah Kaltim, Sulawesi dan daerah-daerah lain,” jelasnya.

Menurutnya, modus pemesanan ekstasi ini digunakan di tempat hiburan malam. Melalui pemesannya, ekstasi ini rencananya akan didistribusikan di tempat hiburan malam di Sulawesi.

“Kemungkinan digunakan ditempat hiburan di wilayah sulawesi, karena tujuannya ini ke pare-pare. Rencananya mau menggunakan KM Bukit Siguntang,” tukasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Sempat Diperiksa BIN, Bea Cukai Tegaskan Dalam Ekspor Produk, HaKI Tidak Dipersyaratkan?
Diduga Akibat Main Spritus, Dua Bocah di Tarakan Alami Luka Bakar
INSTEKMU Tarakan Diharapkan Beri Kemajuan Pendidikan Kaltara
Gubernur: Kita Berikhtiar Agar Terbebas dari Pandemi
Gubernur Zainal Komitmen Dorong Penataan Non ASN Seleksi PPPK Tahap Ke 2
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Gubernur : Pusaka Harus Perkuat Silaturahmi Lintas Etnis
Next Article Berantas Perjudian, Polisi Harapkan Peran Masyarakat
29 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?