Nunukan – Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, menegaskan pentingnya percepatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat (MHA) dalam kegiatan Workshop Kolaborasi yang digelar di Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Senin (6/4/2026)
Dalam paparannya Wabup Hermanus menyampaikan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945, yang mengamanatkan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban sebagai instrumen negara untuk memastikan pengakuan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan terhadap masyarakat hukum adat sebagai entitas komunitas yang memiliki hak dan kearifan lokal,” tegasnya.
Ia menjelaskan, proses pengakuan MHA harus melalui tahapan yang jelas, yakni identifikasi, verifikasi, dan validasi. Tahapan ini menjadi dasar penting agar pengakuan yang diberikan memiliki kekuatan hukum serta didukung data yang akurat sesuai ketentuan, termasuk merujuk pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2014.
Namun demikian, Hermanus juga mengakui adanya berbagai tantangan, baik dari sisi internal maupun eksternal. Tantangan internal meliputi kesiapan kelembagaan adat, sementara tantangan eksternal berkaitan dengan dinamika perkembangan zaman dan pengaruh teknologi terhadap generasi muda.
“Generasi saat ini, khususnya Gen-Z, menghadapi tantangan besar dalam pelestarian budaya. Banyak keterampilan tradisional yang mulai terlupakan karena derasnya arus teknologi. Ini harus kita mitigasi bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan lembaga adat sebagai pondasi utama dalam menjaga eksistensi masyarakat hukum adat. Menurutnya, lembaga adat yang kuat akan mampu menjadi motor penggerak dalam pelestarian budaya sekaligus pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal.
Hermanus juga menyoroti potensi ekonomi masyarakat adat yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal, seperti hasil hutan non-kayu berupa damar dan rotan. Ia mendorong agar potensi tersebut dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan masyarakat maupun daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan.
Dalam konteks pembangunan daerah, ia menegaskan perlunya harmonisasi antara kepentingan negara dan masyarakat adat Desa,
Menurutnya, menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan tersebut guna mencegah konflik internal serta memastikan arah pembangunan tetap selaras.
“Musyawarah menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan, sehingga tercipta harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara,” tambahnya.
Tak hanya itu, Hermanus juga mengaitkan peran masyarakat adat dengan visi besar Indonesia Emas 2045. Ia menilai, masyarakat adat harus turut dipersiapkan sebagai bagian dari generasi produktif yang akan menopang Indonesia pada usia 100 tahun kemerdekaan.
“Penguatan generasi penerus, baik milenial maupun Gen-Z, harus dibarengi dengan pemahaman terhadap nilai-nilai adat agar identitas budaya tetap terjaga di tengah modernisasi,” jelasnya.
Di akhir paparannya, Hermanus mengapresiasi dukungan dan partisipasi berbagai pihak dalam upaya percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan. Ia berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat menghasilkan langkah konkret dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat ke depan.
“Kita ingin masyarakat hukum adat tidak hanya diakui, tetapi juga diberdayakan secara nyata, sehingga mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah dan nasional,” pungkasnya. (*)



