By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara, Kajari : Bukti Komitmen Penegakan Hukum yang Transparan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara, Kajari : Bukti Komitmen Penegakan Hukum yang Transparan
PEMKAB NUNUKAN

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara, Kajari : Bukti Komitmen Penegakan Hukum yang Transparan

Redaksi
Last updated: 16 Maret 2026 11:09
Redaksi
3 bulan ago
Share
SHARE

Nunukan – Kejaksaan Negeri Nunukan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (4/3/2026), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas jaksa dalam menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari total 75 perkara yang terjadi dalam periode November 2025 hingga Januari 2026. Rinciannya terdiri dari 35 perkara tindak pidana narkotika. Sementara untuk tindak pidana umum lainnya meliputi pencurian sebanyak 10 perkara, perlindungan anak 9 perkara, penganiayaan 7 perkara, pengancaman 2 perkara, pengeroyokan 2 perkara, penipuan 1 perkara, asusila 1 perkara, dan kebakaran 1 perkara. Selain itu, terdapat pula tindak pidana khusus atau tertentu, yakni keimigrasian 4 perkara, senjata api 3 perkara, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 1 perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu dengan total berat 21,54 gram dari 35 perkara berbeda. Selain itu, turut dimusnahkan 1 unit handphone beserta simcard yang menjadi alat bukti perkara TPPO dan pornografi. Tim Jaksa Eksekutor juga memusnahkan 20 item benda tajam dan benda tumpul dari berbagai perkara, serta pakaian yang terdiri dari 29 baju, 49 celana, dan 4 jaket yang berkaitan dengan kasus narkotika, kekerasan, ketertiban umum, dan TPPO.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik masing-masing barang bukti agar tidak lagi memiliki nilai guna serta tidak membahayakan lingkungan. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, alat hisap dan perangkat handphone dihancurkan serta dibakar, sementara senjata tajam dan benda tumpul dipotong menggunakan mesin gerinda.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, SH, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus upaya menjaga integritas lembaga penegak hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan tugas sebagai eksekutor putusan pengadilan. Kami ingin memastikan bahwa setiap barang bukti yang telah inkracht benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan, sehingga tidak ada celah penyalahgunaan,” tegas Burhanuddin.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga langkah preventif untuk menghindari penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.

“Dengan pemusnahan ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat, serta menghadirkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Nunukan,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Nunukan kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Perkuat Kerukunan, FKUB Nunukan Gelar Coffe Morning
Kemenkeu Tinjau Pemanfaatan Dana Transfer di Sebatik, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur
Kakanwil Dirjen Imigrasi Kalimantan Timur Kunjungi Kabupaten Nunukan
Bunda PAUD Nunukan dan HIMPAUDI Salurkan Bantuan Sembako untuk Anak Didik PAUD Dhuafa
Turnamen Bola Voli Lembuswana Cup Resmi Dibuka, Warnai Semarak HUT Nunukan dan TNI
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Wabup Hermanus Hadiri Rapat Pembahasan Optimalisasi Distribusi Kawasan Mangrove dan Gambut Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Next Article Terangi Perbatasan, 1.787 Rumah Tangga di Kaltara Terima Bantuan Pasang Listrik Gratis ‎
UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?