By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Satu Perusahaan Tambang di Kaltara Masuk Daftar 190 yang Disanksi Kementerian ESDM
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Satu Perusahaan Tambang di Kaltara Masuk Daftar 190 yang Disanksi Kementerian ESDM
PEMPROV KALTARA

Satu Perusahaan Tambang di Kaltara Masuk Daftar 190 yang Disanksi Kementerian ESDM

Redaksi
Last updated: 23 Januari 2026 18:44
Redaksi
4 bulan ago
Share
SHARE

 TANJUNG SELOR – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang di Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) atas nama Menteri ESDM pada 18 September 2025.

Informasi yang dihimpun Radar Tarakan menyebutkan, satu perusahaan tambang di Kalimantan Utara (Kaltara) turut masuk dalam daftar penerima sanksi tersebut.
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Yosua Batara, saat dikonfirmasi mengaku hingga kini pihaknya belum menerima tembusan resmi dari Kementerian ESDM mengenai keputusan tersebut.

“Kami masih menunggu instruksi resmi dari kementerian. Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi apapun. Dari sisi kewenangan, seluruhnya memang sudah berada di pusat,” ujarnya.

Yosua menegaskan bahwa langkah tindak lanjut di tingkat daerah baru dapat dilakukan setelah ada arahan tertulis dari pemerintah pusat. Ia menyebutkan, penanganan kasus seperti ini tidak hanya melibatkan Dinas ESDM, tetapi juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Jika instruksi dari pusat sudah turun, seluruh perangkat daerah terkait akan berkoordinasi untuk menyamakan data, informasi, serta langkah penanganan yang akan ditempuh.

“Sampai sekarang belum ada penyampaian lebih lanjut tentang apa yang harus dilakukan daerah. Termasuk alasan di balik keputusan penghentian sementara itu, kami juga belum menerima penjelasannya,” jelasnya.

Yosua menambahkan, pemerintah daerah tidak memiliki ruang besar dalam kebijakan pengelolaan minerba setelah kewenangannya dialihkan ke pemerintah pusat. Bahkan ketika pihaknya berkoordinasi dengan Minerba sebelumnya, fokus pembahasan hanya mengenai besaran dana bagi hasil yang dapat diterima daerah.

“Kita lihat saja arahan apa yang akan disampaikan pusat terkait kebijakan ini. Daerah hanya menunggu karena kewenangannya bukan di kami,” tutupnya. Adv.ESDM

Print Friendly, PDF & Email
Wagub Apresiasi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Atas Bantuan PLTS di Kaltara
Pemprov Harapkan Sinergitas AGPAII Ciptakan Generasi Muda Beriman Di Kaltara
Kendaraan Listrik Mulai Meramaikan Kaltara: Hemat Biaya dan Ramah Lingkungan
Pemprov Sampaikan 4 Nota Pengantar Ranperda Ke DPRD Kaltara
Dorong Energi Hijau, Kaltara Mulai Perluas Proyek PLTA hingga Pembangkit Surya
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Bantuan Pasang Baru Listrik, Pemprov Kaltara Ringankan Beban Petani Rumput Laut Pantai Amal
Next Article Kadis ESDM Kaltara Tinjau Pasang Baru Listrik di Binalatung Tarakan
UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?