By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Pengusaha Air Tanah Wajib Kantongi Rekomendasi Dari ESDM Kaltara
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Pengusaha Air Tanah Wajib Kantongi Rekomendasi Dari ESDM Kaltara
PEMPROV KALTARA

Pengusaha Air Tanah Wajib Kantongi Rekomendasi Dari ESDM Kaltara

Redaksi
Last updated: 21 Desember 2025 00:49
Redaksi
4 bulan ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Perizinan baru maupun Perpanjangan Pengusahaan Air Tanah harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, meski perizinan dikeluarkan oleh Kementerian ESDM di pusat.

Salah satunya seperti yang dilaksanakan Dinas ESDM Kaltara pada 21 Oktober 2025 lalu, yaitu tim Teknis Bidang Geologi Air Tanah melaksanakan evaluasi permohonan perpanjangan izin Pengusahaan air Tanah atas nama PT Inti Selaras Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit yang berlokasi di Estate Long Tunggu, Kecamatan Peso Hilir.

“Adapun pelaksanaan evaluasi ini merupakan bagian dari salah satu tupoksi Dinas ESDM dalam rangka penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah sesuai dengan Permen ESDM no 14 tahun 2024,” jelasnya.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan cekungan air tanah (CAT) berjalan optimal, mencegah eksploitasi berlebih, serta menertibkan pengguna air tanah yang belum memiliki izin atau izinnya sudah habis masa berlaku.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi teknis untuk perizinan pengusahaan air tanah, yang kemudian menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerbitkan izin.

Meskipun aturan perizinan berasal dari pusat (Kementerian ESDM), proses teknis dan pengawasan di lapangan dilaksanakan oleh Dinas ESDM provinsi, dalam hal ini Dinas ESDM Kaltara, melalui Bidang Geologi dan Air Tanah.

Perlu diketahui, bahwa Permen Nomor 14 tahun 2024 mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan, diharapkan pelaku usaha dapat mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“Penggunaan air tanah tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan sumur,” pungkasnya. Adv.ESDM

Print Friendly, PDF & Email
Wagub Ingkong Ala Terima Hibah PLTS Komunal dan PLTMH, Perkuat Listrik EBT di Nunukan dan Malinau
Kaltara Siap Cetak Sejarah, Jadi Provinsi Pertama Terapkan RUED Revisi Nasional
Kadis ESDM Kaltara Ikuti Rakor Bersama DEN Bahas Raperda RUED
Raperda RUED Disetujui, Kaltara Siap Jadi Model Penerapan Transisi Energi Menuju Net Zero Emission 2060
Kaltara Fokus Kembangkan Energi Terbarukan untuk Jaga Ketahanan Energi Masa Depan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Dinas ESDM Kaltara Dorong Pengembangan Ekonomi Rakyat
Next Article Hibah Infrastruktur EBT Memberi Dampak Langsung Bagi Peningkatan Layanan Publik dan Pemerataan Akses Energi Bagi Masyarakat di Daerah Terpencil Kaltara
UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?