By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Sosialisasi OSS RBA Gratis Bagi Pelaku Usaha
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Sosialisasi OSS RBA Gratis Bagi Pelaku Usaha
ADVETORIALKALTARAPEMERINTAHAN

Sosialisasi OSS RBA Gratis Bagi Pelaku Usaha

Redaksi
Last updated: 10 Juli 2022 19:40
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), memberikan sosialisasi Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) kepada para pelaku usaha, Jumat (8/7) lalu.

Adapun sosialisasi diberikan diantaranya menyangkut cara migrasi data, dari OSS terdahulu (versi 1.1) ke OSS versi teranyar OSS-RBA.

Selanjutnya, pendaftaran hak akses, pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi pelaku usaha hingga validasi resiko. Hal ini berkaitan dengan bagaimana cara mendapatkan hingga terbitnya dokumen perizinan berusaha.

Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltara Ferry Ferdinand Bohoh mengungkapkan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS merupakan amanat yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM.

Dimana, kata Ferry, OSS-RBA perizinan berusaha saat ini diatur berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.

“Melalui sosialisasi ini, pelaku usaha dapat lebih memahami dalam menerapkan perizinan berbasis risiko. Harapannya dengan cara ini bisa memudahkan dan menggairahkan mereka (pelaku usaha), berinvestasi di Provinsi Kaltara,” tutur Ferry.

Pertengahan tahun lalu, tepatnya 9 Agustus 2021, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meluncurkan Sistem OSS RBA.

Sistem ini wajib digunakan oleh pelaku usaha, Kementrian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas (KPBPB) yang dapat mengakses Sistem OSS berbasis risiko melalui laman oss.go.id.

Lewat layanan daring penerbitan izin berusaha ini, diharapkan akan memudahkan dan memajukan investasi skala mikro, kecil, menengah, maupun besar sehingga akan mengalami kemajuan. (dkisp)

Print Friendly, PDF & Email
Antisipasi Peminjaman Tidak Kembali, Perpusda Terapkan Perpustakaan Digital
Hampir Pasti, Andi Irfan melangkah di Pilkada Bulungan, dengan tagline Bersama Lebih Baik
Musprovlub Dinilai Cacat Organisasi, Tiga Cabor PTMSI Layangkan Mosi Tidak Percaya ke KONI Kaltara dan PB PTMSI
Minta Perusahaan Terlibat dalam Penanganan Stunting
Bawaslu Kaltara Berikan Saran Perbaikan Pada Rapat Pleno Penetapan DPT Pemilihan 2024
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Semester I, KUR Terealisasi Rp 490,74 Miliar
Next Article Niat Seludupkan Sabu Ke Tarakan, Seorang Pria Diringkus Polisi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?