By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Pemprov Kaltara Pastikan Insentif Guru Sesuai Kewenangan Tetap Dicairkan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Pemprov Kaltara Pastikan Insentif Guru Sesuai Kewenangan Tetap Dicairkan
PEMKAB BULUNGANProv. Kaltara

Pemprov Kaltara Pastikan Insentif Guru Sesuai Kewenangan Tetap Dicairkan

Redaksi
Last updated: 19 April 2025 15:14
Redaksi
12 bulan ago
Share
SHARE

TARAKAN– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan insentif kepada guru yang berada di bawah kewenangannya, yakni guru jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) maupun Guru Tidak Tetap (GTT), di sekolah negeri maupun swasta.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, Hasanuddin, yang memastikan bahwa anggaran insentif untuk guru tingkat provinsi tetap disiapkan dan akan segera dicairkan.

“InsyaAllah, pencairan insentif untuk guru PTT dan GTT jenjang SMA, SMK, dan SLB akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini masih dalam proses administrasi,” ujarnya, Sabtu (19/4/2025).

Diketahui, besaran insentif yang diberikan tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 650 ribu per bulan. Ini menjadi bentuk apresiasi Pemprov terhadap peran strategis para tenaga pendidik tingkat menengah dan luar biasa (SLB) di Kaltara.

Penyesuaian Anggaran untuk Guru PAUD hingga SMP

Sementara itu, menyikapi ramainya sorotan publik mengenai penghentian insentif bagi guru jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP, Hasanuddin menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena alasan regulasi dan efisiensi anggaran.

Insentif bagi guru jenjang tersebut sebelumnya sempat dianggarkan Pemprov Kaltara, namun pada 2025 dihentikan menyusul adanya temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Temuan ini sudah beberapa kali terjadi, karena guru PAUD hingga SMP bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, melainkan pemerintah kabupaten/kota,” jelas Hasanuddin.

Penyesuaian ini juga merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dengan tegas membagi urusan pemerintahan, termasuk bidang pendidikan, antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Dalam undang-undang itu sudah jelas pembagian kewenangan pendidikan. Jadi, anggaran untuk jenjang di luar kewenangan provinsi tidak bisa lagi dimasukkan dalam APBD Pemprov,” tutupnya.

Dengan penyesuaian ini, Pemprov Kaltara berharap anggaran daerah dapat digunakan secara lebih tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengurangi perhatian terhadap dunia pendidikan.

Print Friendly, PDF & Email
Seriusi Perhatian Kepada Perbatasan, Gubernur Dukung Kehadiran TVRI Kaltara
PASANGAN SULTON SERAP ASPIRASI MASYARAKAT SALIMBATU
PON XXI 2024; Kontingen Kaltara hampir seluruhnya telah tiba di Aceh dan Medan
PON XXI 2024; Tim Barongsai Kaltara Mempersembahkan Emas
Tak ada gugatan, KPU tetapkan Zainal dan Yansen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara.
TAGGED:gurukewenanganpemprov kaltara
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Gubernur Kaltara Puji Forum Imam Masjid Tarakan: Teladan dalam Mewujudkan Generasi Qurani
Next Article Bupati Nunukan Lantik Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Nunukan Tahun 2025 di Kecamatan Sembakung
UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?