By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Diduga Terlibat Narkoba, Seorang Bocil Ditangkap
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Diduga Terlibat Narkoba, Seorang Bocil Ditangkap
HUKRIMKALTARA

Diduga Terlibat Narkoba, Seorang Bocil Ditangkap

Redaksi
Last updated: 5 Juli 2022 20:04
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Tarakan, seorang anak anak di bawah umur berinisial R diamankan Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Dikatakan Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Agus Yulianto melalui Kabag Binopsnal, Kompol Suwandi mengatakan, R ditangkap di pinggir Jalan Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai pada 14 Juni 2022 lalu.

“Salah satu tersangka di Tarakan masih di bawah umur,” ungkapnya belum lama ini.

R saat ditangkap masih berusia 17 tahun. Ia diketahui hanya menamatkan pendidikan sampai jenjang Sekolah Dasar (SD). R saat ditangkap bersama rekannya berinisial P membawa sabu seberat 48,46 gram.

“Karena di bawah umur, prosesnya dipercepat. Satu tersangka itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Rekan R berinisial P yang juga menjadi tersangka, mengaku bahwa R merupakan sepupunya.
P memberi uang kepada R untuk mengambil dan mengedarkan barang haram tersebut.

Ia mendapatkan sabu tersebut juga dari seseorang yang merupakan keluarganya.
Namun P enggan memberi keterangan lebih lanjut dan mengaku baru satu kali melakukan perbuatan ini.

“Saya beli dari sepupu juga, ini baru sekali saja,” jelasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Sayembara Logo dan Nama RSUD Tetap Diupayakan Tahun Ini
PPKM Kembali Diperpanjang, Selain Resepsi Pernikahan Kegiatan Lain Dibolehkan
Debat Telah Usai, ZIAP Minta Dukungan Masyarakat Kaltara Untuk Coblos Nomor 2 Pada 27 November 2024 Mendatang.
Pemuda sebagai Penentu Arah Pembangunan
Akui Cukup Kesulitan Dalam Menanggani ODGJ
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Sampaikan Pentingnya Sinergitas Gubernur : Wujudkan Kaltara yang Aman dan Nyaman
Next Article Aplikasi PPDB Eror, Disdikbud Intruksikan Calon Siswa Mendaftar Kembali
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?