By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Masih Diteliti, Identifikasi Temuan Dugaan Uang Palsu Membutuhkan Waktu 14 Hari
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Masih Diteliti, Identifikasi Temuan Dugaan Uang Palsu Membutuhkan Waktu 14 Hari
KALTARA

Masih Diteliti, Identifikasi Temuan Dugaan Uang Palsu Membutuhkan Waktu 14 Hari

Redaksi
Last updated: 31 Mei 2022 21:10
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Setelah ditemukannya uang yang diduga palsu, pada dalam transaksi di sebuah pasar, kini Bank Indonesia (BI) masih melakukan identifikasi terhadap uang tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala Tim Implementasi SP PUR dan MI pada KPwBI Kaltara Dodi Hermawan menerangkan,
saat ini BI membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja untuk meyakinkan status temuan uang kertas tersebut.

“Kenapa mesti 14 hari, itu jumlah pengecekan maksimal uang kertas. Masing-masing kasus temuan uang yang kondisinya berbeda-beda sehingga dibutuhkan ketelitian untuk mengetahui status uang itu,”ujarnya, (31/5/2022).

Lanjutnya, selama ini temuan uang palsu di Kaltara tergolong minim dibandingkan dengan daerah di luar Kaltara. Hal itu memastikan peredaran uang palsu di Kaltara masih terkendali.

“Data temuan uang tidak asli di Kaltara sangat sedikit. Bank Indonesia memiliki kewenangan dalam menentukan keaslian uang rupiah sesuai amanat undang-undang di Indonesia,”tuturnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat bila menemukan uang yang diragukan keasliannya segera dilaporkan kepada pihak BI. Bagi masyarakat yang menyimpan, membelanjakan hingga mengedarkan uang palsu menurut aturan undang-undang yang berlaku akan mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 M, sehingga diharapkan tidak ada lagi yang berani mengedarkan uang palsu di tengah masyarakat.

“Kami siap melayani kalau ada yang bertanya tentang ciri-ciri uang rupiah. Jadi, dilarang menyimpan, membelanjakan, mengedarkan uang palsu, ada ancaman pidana,” tegasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Daftar ke KPU, Sulton Usung Slogan Tarakan Bersinergi
DPW BM PAN Kaltara Siap Bentuk DPD di Lima Kabupaten/Kota
Kepedulian SULTON kepada Umat Kristiani di Tarakan Utara
Hari Ini SMA/SMK Mulai Laksanakan PTM
Hadiri Dialog Cipayung Plus, Kharisma Komitmen Prioritas Kepentingan Rakyat Jika Memimpin
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Diperbolehkan Lepas Masker Di Luar Ruangan, Tapi ini syaratnya
Next Article Gelar Patroli Laut, Danlantamal XIII Berhasil Amankan 116 Balpress Berisi Barang Kebutuhan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?