By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: 172 Mobil Mendapat Peringatan Saat Razia Parkid Inap
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » 172 Mobil Mendapat Peringatan Saat Razia Parkid Inap
ADVETORIALKALTARAPEMERINTAHAN

172 Mobil Mendapat Peringatan Saat Razia Parkid Inap

Redaksi
Last updated: 15 Mei 2022 06:49
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Semakin bertambahnya jumlah kendaraan di Kota Tarakan yang tidk diikuti perkembangan tata kelola Kota, membuat semakin banyaknya kendaraan yang terparkir liar di pinggir jalan. Sehingga kondisi Dinilai menganggu tata keindahan kota dan arus lalu lintas. Oleh sebab itulah, belum lama ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan melakukan razia terhadap kendaraan roda empat yang parkir menggunakan bahu jalan. Razia ini dilakukan pukul 01.00 hingga 02.00 pada, 12 Mei 2022 lalu

Saat dikonfirmasi Kepala Dishub Kota Tarakan, Ahmadi Burhan mengatakan dalam razia tersebut, sedikitnya 172 unit kendaraan roda empat dinyatakan telah melanggar parkir inap.

“Kalau razia semalam, sementara ini baru kami (Dishub) saja yang memberi berupa peringatan saja, hanya himbauan belum ke Tipiring (Tindakan Pidana Ringan),” ujarnya.

Ratusan kendaraan roda empat yang dirazia ini tersebar di beberapa ruas jalan. Di antaranya Jalan Yos Sudarso, Jalan Mulawarman, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gajah Mada. Hanya saja petugas tidak menemukan pemilik mobil yang memarkirkan mobil tersebut.

“Pemiliknya tidak ada di lokasi, jadi kami tempelkan saja surat peringatan dimobilnya. Ya hak ini mengganggu tentunya karena parkirnya di bahu jalan, di parkirkan kondisi kendaraan tidak bergerak dalam kurun waktu yang cukup lama. Meskipun itu malam hari tetap tidak boleh,” tegasnya.

Lanjutnya, pihaknya akan terus memberikan atensi terhadap parkir inap, bahkan tak segan-segan menindak pemilik mobil jika sudah sampai pada teguran ketiga
juga menerapkan peraturan daerah yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kota Tarakan.

“Sambil kita coba arahan dari Pak Wali untuk tempat parkir inap ini, supaya mereka (pemilik mobil) tidak mengambil bahu jalan.

Diterangkannya, kendaarn yang melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kewajiban Kendaraan Bermotor Roda Empat ke Atas Untuk Memiliki Garasi Sebagai Tempat Penyimpanan Kendaraan.

“Kendaraan yang parkir kami beri peringatan Batas suratnya itu tiga kali, setelah itu Tipiring hukumannya denda,” terangnya.

Print Friendly, PDF & Email
Hadiri Tanam Padi, BI dan Pemprov Terus Upayakan Produksi Padi Kaltara
Pasti ada haraPAN, Brigjen Sulaiman resmi Terima Surat B 1 KWK Maju di Pilgub Kaltara
Pastikan Keamanan Jam Malam, Personel Polres Tarakan laksanakan Patroli skala Besar
TPS Se- Tarakan Tengah Gelar PSU, KPU Tarakan Beri Himbauan Masyarakat Untuk Berperan Aktif
Semarakan HUT ke-9 Kaltara, Gubernur Tetap Semangat Begimpor Tengah Guyuran Hujan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Menakar Peluang Kerjasama untuk Mendulang PAD
Next Article Sudah Diprediksi Sejak Maret, Kasus Covid-19 di Tarakan Melandai
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?