By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Pelecehan Seksual Semakin Marak, Kajari Siap Tuntut Predator Hukuman Berat
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Pelecehan Seksual Semakin Marak, Kajari Siap Tuntut Predator Hukuman Berat
ADVETORIALKALTARAPEMERINTAHAN

Pelecehan Seksual Semakin Marak, Kajari Siap Tuntut Predator Hukuman Berat

Redaksi
Last updated: 25 April 2022 22:57
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Maraknya pemberitaan di media massa mengenai kekerasan seksual terhadap anak cukup membuat masyarakat terkejut. Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi fenomena gunung es.

Hal ini disebabkan kebanyakan anak yang menjadi korban kekerasan seksual enggan melapor. Karena itu, menjadi perhatian khusus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan, Adam Saimima. Pihaknya pun siap menuntut berat para predator kejahatan seksual anak untuk memberikan efek jera.

“Memang kasus kekerasan seksual pada anak ini menghawatirkan sekali. Tahun ini saja, hingga April kami telah menangani dua kasus,” terangnya, Senin (25/4/2022).

Kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak panjang, di samping berdampak pada masalah kesehatan di kemudianhari, juga berkaitan dengan trauma yang berkepanjangan, bahkan hingga dewasa. Berakaitan hal ini, saat ditanya mengenai apakah hukuman mati bisa diterapkan kepada para pelaku seperti kasus guru pesantren di Bandung.

“Hal tersebut sangat bisa dan layak. Terlebih, jika dilakukan terhadap puluhan anak di bawah umur. Hanya saja hukuman harus disesuaikan dengan fakta perbuatan dan pembuktian tetap harus disidangkan terlebih dahulu,” ungkapnya

Namun, berdasarkan aturan yang berlaku predator anak rata-rata mendapat hukuman tinggi. Hal ini karena pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan rata-rata hukumannya adalah 15 tahun penjara.

Adam pun menegaskan bahwa kelainan seksual bukan menjadi alasan sehingga hukuman pelaku dapat diringankan. Sebab, tindakan pelaku jelas melanggar hukuman karena dilakukan dengan paksaan. Terlebih dilakukan kepada anak di bawah umur.

“Kami selalu melibatkan ahli dalam persidangan. Soal hukuman tidak ada pengecualian,” tuturnya.

Dalam hal ini, kekerasan seksual pada anak menjadi atensi pemerintah Kota Tarakan saat ini. Bahkan, Pemkot mengadakan rapat khusus membahas persoalan tersebut. (*)

Print Friendly, PDF & Email
PON XXI 2024; Ketua Tim Monev Kaltara Sekaligus Korwil Aceh Hadiri Pembukaan Cabor Panjat Tebing
Salurkan Bantuan Beras 100 Karung, Pemprov Harapkan Masyarakat Tetap Taati Prokes
Lolly Suhenty Anggota Bawaslu RI, Harap Warga Perbatasan Indonesia Wajib Sukseskan Pilkada 2024
Relawan Barista Tarakan, Siap Menangkan ZIAP Pimpin Kaltara 2 Periode
Kampanye di Mamburungan, Khairul Paparkan Keberhasilan Pembangunan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Hobi Masak Sejak Remaja, Gubernur Suguhkan Capcay Jadi Menu Sahur
Next Article Gubernur : Ketua RT Punya Andil Dalam Pembangunan
616 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?