By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Polres Nunukan Musnahkan 20 Kilogram Lebih Hasil Tangkapan Januari Hingga April
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Polres Nunukan Musnahkan 20 Kilogram Lebih Hasil Tangkapan Januari Hingga April
HUKRIM

Polres Nunukan Musnahkan 20 Kilogram Lebih Hasil Tangkapan Januari Hingga April

Redaksi
Last updated: 24 April 2022 23:10
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

NUNUKAN –Pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu di perbatasan Nunukan ternyata cukup besar. Hal itu dilihat dari pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 20.238,23 gram atau 20, 238 kilogram yang dilakukan Polres Nunukan.

Barang bukti tersebut disita dari 23 kasus yang melibatkan puluhan tersangka hanya dalam kurun waktu tiga bulan lebih atau Januari- April 2022.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hardiyanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama dengan semua pihak, baik instansi pemerintah maupun seluruh instansi vertikal termasuk TNI dan Satgas Pamtas.

Dari pemusnahan itu, pihaknya menyisikan sebanyak 5,1 gram sabu untuk dikirim ke Labfor Surabaya dan untuk pembuktian di persidangan.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air, lalu dibuang ke kloset.

Ricky menyebutkan, jika satu gram dikonsumsi oleh satu orang, maka akan ada ribuan, bahkan puluhan ribu orang menjadi korban dalam penyalahgunaan sabu-sabut tersebut.

“Jadi, secara tidak langsung kita menyelamatkan generasi kita. Apalagi, jika dikalkukasi harga 20 kg ini mencapai miliaran bahkan puluhan miliaran rupiah,” terangnya dalam releasnya belum lama ini.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 22 Januari lalu di Sebatik, dengan barang bukti sebanyak 1,4 kg dengan tersangka Franky. Kemudian pada 4 Februari, polisi mengungkap sebanyak 6,8 kg sabu di Jalan Pasar Baru, Nunukan Timur, dengan tersangka Sudirman alias Sudi. Lalu pada tanggal 6 Februari, polisi menangkap Iswandi di pulau Sebatik lantaran kedapatan menyelundupan sabu sebanyak 2,9 kg.

Sementara pada tanggal 16 Februari polisi menangkap Katrina seorang wanita yang membawa sabu 2 kg di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Di hari yang sama, polisi juga mengamankan Darwis dengan barang bukti sabu 1,9 kg juga di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Begitu juga dengan tersangka Tamrin yang ditangkap pada tanggal yang sama di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan barang bukti 2 kg sabu. Tanggal 23 Februari, polisi menangkap Ismail di Pelabuhan Tunon Taka dengan barang bukti sabu 1,8 kg.

Sementara sisa kasus lainnya, polisi mengungkap kasus dengan barang bukti rata-rata di bawah 1 kg sabu. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Transaksi Sabu Di Kamar Hotel, 2 Pemuda Dibekuk Polisi
Duduk Santai di Panggir Jalan, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Baru Selesai “Nyabu” Di Rumah, Seorang Pria Diciduk polisi
Pengungkapan Shabu di Bandara Juwata Tarakan, Ini Kata BNNP Kaltara
Niat Bobol Konter, Seorang Maling Kepergok Duluan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Soal Isu Masuknya Maskapai Ke Bandara Juwata, Begini Sikap Kabandara
Next Article Meski Puasa, Semangat Vaksinasi Masyarakat Tetap Berjalan
9 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?