By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Sempat DPO, JA Maling Kabel Pertamina Akhirnya Ditangkap
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Sempat DPO, JA Maling Kabel Pertamina Akhirnya Ditangkap
KALTARA

Sempat DPO, JA Maling Kabel Pertamina Akhirnya Ditangkap

Redaksi
Last updated: 20 April 2022 23:00
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Daftar pencarian orang (DPO) sejak 3 Februari 2022 lalu, berinisial JA berhasil dibekuk jajaran unit Reskrim Polsek Tarakan Timur, pelaku dibekuk lantaran melakukan pencurian kabel tembaga di Wilayah Kerja Pertamina (WKP), Jalan Lumpuran RT. 15 Kelurahan Kampung Satu Skip.

Diketahui sebelumnya, jajaran unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil menangkap istri dari DPO berinisial JA tersebut, saat ikut beraksi. Sebenarnya Pasutri ini sempat diamankan warga sekitar, namun JA berhasil kabur sedangkan istrinya ditinggal.

“Pelaku JA selama ini bersembunyi di Juata bersamq komplotannya yang juga melakukan pencurian,” terang Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama, (20/04/2022).

Berhasil tertangkapnya DPO JA ini, jelas Gian, merupakan hasil pengembangan jajaran Polsek Tarakan Barat dan Utara, karena memiliki Target Operasi (TO) di rumah tersebut.

“JA ditangkap bersama pelaku lainnya yakni RH serta AC. Pelaku JA ini tidak masuk TO mereka. Tapi saat dikembangkan ternyata JA merupakan DPO kami,” jelas dia.

Dari laporan polisi yang pihaknya tangani, bahwa JA telah melakukan pencurian kabel sebanyak dua kali. Untuk itu, JA kita sangkakan Pasal 363 Ayat 1 KHUPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun.

“Pelaku beraksi dengan memotong kabel aktif pada tanggal 3 Februari 2022 pukul 2.30 WITA di area Sumur 145 milik PT. Pertamina. Atas kejadian ini Pertamina alamk kerugian sebesar Rp 14.890.000. Untuk istri JA sudab tahap 2 pekan lalu dan ditahan di rutan wanita Polsek Tarakan Barat,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Pemprov Harapkan Penguatan Kebangsaan dapat Memupuk Rasa Nasionalisme
Miliki Potensi, Kawasan Tanjung Buyu Dinilai Cocok Untuk Pertanian
Pemprov Fasilitasi Penerbitan Sertifikat Lahan Masyarakat Perbatasan
Ekspor Komoditi Kaltara Alami Peningkatan 3,57 Persen
Momentum Perkuat Silaturahmi GUBERNUR KALTARA Bersama Masyarakat Tarakan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Ditinggal Sebentar, Sebuah Rumah Dibobol Maling
Next Article Kurangi Kasus Banjir, Ini Wilayah Yang akan Ditanggani DPUTR
7 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?