By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Cegah Maksiat, Satpol PP Intenskan Patroli di Bulan Ramadhan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Cegah Maksiat, Satpol PP Intenskan Patroli di Bulan Ramadhan
ADVETORIALKALTARAPEMERINTAHAN

Cegah Maksiat, Satpol PP Intenskan Patroli di Bulan Ramadhan

Redaksi
Last updated: 15 April 2022 21:21
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Memasuki 10 hari bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melaksanakan giat patroli setiap harinya dengan menyasar tempat-tempat potensial yang menjadi tempat maksiat seperti Tempat Hiburan Malam (THM), Panti Pijat, Karaokean dan Biliard.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan PMK Tarakan Hanip Matiksan menerangkan, selama Ramadhan pihaknya tetap konsisten dan melaksanakan patroli rutin di Kota Tarakan. Dari hasil pengawasan sebelumnya, sudah terdapat dua lokasi pijat masih ditemukan beroperasi dan melayani pelanggannya.

“Sejauh ini kami menemukan dua tempat refleksi yang masih beroperasi. Itu panti pijat refleksi di Jalan Dr. Sutomo RT 11 Kelurahan Karang Balik. Penindakannya sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kami berikan surat teguran pertama, mengulang lagi, kasih surat teguran kedua, kalau mengulang lagi kami akan proses,” ungkapnya, (15/04/2022).

Dijelaskannya Hanip, jika pemilik yang telah diberi peringatan akan mengulang perbuatannya, maka pihaknya akan melimpahkan persoalan tersebut ke pengadilan.

“Kalau dia buka lagi, kami akan limpahkan ke penyidik. Penyidik yang akan teruskan apakah pengadilan atau tidak. Yang jelas kami akan bergerak berdasarkan SOP,” jelasnya.

Dijelaskannya, razia tersebut dilakukan sesuai Surat Edaran Walikota Tarakan Nomor : 300/163/Kesra tanggal 01 April 2022 lalu ini sudah disampaikan kepada semua pemilik usaha. Bahkan dikatakannya, penutupan THM dan panti pijat ini memang sudah dilakukan setiap Ramadan.

“Berdasarkan surat pertama kami memberikan pembinaan. Alasannya belum dapat surat edaran. Padahal setiap tahun mereka ini sudah paham. Kami sampaikan lagi, kalau masih tetap buka kami berikan tindakan sanksi,” ucapnya.

Print Friendly, PDF & Email
Dua Kru Kapal Ikan Laporkan Penganiayaan ke Pomal Lantamal XIII Tarakan
Pimpin Deklarasi Dokumen RZWP3K
Relawan Padukuhan Konco SULTON Bersatu Menangkan Sulaiman-Adri Patton di Pilgub Kaltara
Pemprov Kaltara Jajaki Pembangunan Fasilitas Oksigen Mandiri RSKD Balikpapan
Beri Tenggat Waktu Dua Bulan, KNPI Kaltara Siap Ambil Ahli Kepengurusan Daerah??
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Sikapi Kenaikan Kebutuhan Hidup, Mahasiswa Geruduk Kantor Walikota Tarakan
Next Article Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk 4 Pelaku Kasus Peredaran Narkoba
15,138 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?