By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Dianggap Menciderai Demokrasi, IJTI Minta Kekerasan Jurnalis di Sumut Diusut Tuntas
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Dianggap Menciderai Demokrasi, IJTI Minta Kekerasan Jurnalis di Sumut Diusut Tuntas
PEMKOT TARAKAN

Dianggap Menciderai Demokrasi, IJTI Minta Kekerasan Jurnalis di Sumut Diusut Tuntas

Redaksi
Last updated: 26 Maret 2022 22:21
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Terjadinya kekerasan kepada seorang jurnalis di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara kembali menjadi sorotan insan pers.

kali ini penganiayaan berupa pengeroyokan dialami oleh wartawan tvOne bernama Beny saat melakukan peliputan sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis (24/3/2022) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltara, H. Usman Coddang sangat prihatin dan menyayangkan aksi pengeroyokan terhadap wartawan tvOne di Sumut saat melakukan peliputan tersebut.

Menurut Usman, tindakkan ini menciderai kemerdekaan pers di Indonesia dan melanggar Pasal 4 Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, dijelaskan bahwa ‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’.

“Jurnalis merupakan pilar keempat bangsa dan saat menjalankan profesinya dilindungi Undang-undang. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan pengeroyokan, maka pihak penegak hukum harus bertindak tegas,” ujar Usman, (26/3/2022).

Usman pun mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya Beny.

“Jelas sekali kejadian yang dialami Beny melanggar UU dan kemerdekaan pers, kami dari IJTI Kaltara mendesak polisi untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku penganiayaan,” tegasnya.

Pelaku penganiaya jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Adapun bunyi Pasal 18 tersebut ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’.

Print Friendly, PDF & Email
Terapkan Standar Baru, Lintasan Uji SIM C Diresmikan
Wagub Suarakan Kebersamaan Dalam Ibadah Perayaan Natal ASN Kaltara
Lakukan Doa Bersama Zainal Paliwang Berharap Kaltara Bebas dari Pandemi
Silaturahmi ke Dinas Pendidikan, Pj Walikota Tarakan Minta Disdik Fokus Tanggani Kenakalan Remaja
Terus Lakukan Percepatan Vaksinasi, Capaian Vaksin Kaltara masih 32 Persen
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article IPPM Kaltara Menjadi Komunitas Pertama Terdaftar Di BPJS Ketenagakerjaan di Kaltara
Next Article Perkuat Ekonomi dengan Produk Dalam Negeri
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?