By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Shabu Seberat 17,5 Gram Dimusnakan BNNK
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Shabu Seberat 17,5 Gram Dimusnakan BNNK
HUKRIM

Shabu Seberat 17,5 Gram Dimusnakan BNNK

Redaksi
Last updated: 30 Januari 2022 20:46
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan kembali memusnahkan sabu-sabu sebanyak 77 bungkus sabu seberat 17,5 gram. Pemusnahan dipimpin Kepala BNNK Tarakan, Agus Sutanto di Kantor BNNK Tarakan Jalan Kusuma Bangsa, Kamis lalu (27/1/2022).

Saat dikonfirmasi, Kepala BNNK Tarakan Agus Sutanto pemusnahan tersebut merupakan hasil penangkapan pada 5 Januari 2022 lalu. Adapun 10 bungkus sabu disisihkan untuk laboratorium dengan total 0,7 gram. Barang bukti lain, 5 bungkus sabu disisihkan untuk persidangan dengan berat 0,40 gram.

“Dari hasil penangkapan 5 Januari lalu. Yang kami amankan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai dengan barang bukti sabu berat 17,5 gram pelakunya berinisial HE (38),”ungkapnya, Minggu (30/01/2022).

Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, kasus pengungkapan juga dilakukan di Kelurahan Selumit Pantai. Sehingga ia menegaskan jika
Kelurahan Selumit berstatus zona merah yang rawan peredaran narkotika.

“Ini kejadian kedua. Tahun 2021 kemarin, kejadian juga ditemukan di Kelurahan Selumit Pantai di lokasi yang sama. Belakang bengkel dan modusnya dompetnya dikasih magnet dan ditempelkan di dinding rumah warga. Manakala ada istilahnya calon pembeli, baru diambilkan di situ,” urainya.

Selain itu, ia juga menjelaskan jika pihaknya menyisihkan 0,2 gram untuk kepentingan persidangan. Adapun pelaku laimnya masih berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO). Pihaknya menilai Kota Tarakan kota kecil tapi tingkat peredaran narkotika dinilai tinggi. Dalam kondisi keterbatasan personel, pihaknya tetap bersinergi dengan stakeholder lain dalam hal pemberantasan.

“Pasti ada jaringan. Berkasnya sudah siap dilimpahkan, ada penetapan ini baru istilahnya barang bukti kita musnahkan,” ujarnya.

“Meski kami mrmiliki keterbatasan personil, tapi kami selalu membangun sinergi bersama Polres, BNNP, Bea Cukai, TNI AD, TNI AL, TNI AU, Polair, Brimob dalam memerangi narkoba,” jelasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Pelaku dan Korban kasus TPPO Diserahkan ke Dinsos
Belum Taubat, Residivis Narkoba Diciduk Usai Lakukan Curanmor
Kasus Curanmor Masih Meresahkan, Satu Pelaku Diamankan Polisi
Dua Tahun Menghilang, Seorang Pemuda Dibunuh Sepupunya Sendiri
Terus Berlanjut, Tenant THM Plaza Siapkan Gugatan Baru Kepada Pemkot Tarakan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Diikuti 110 Peserta, Kejurprov Cabor Panahan Resmi Dibuka
Next Article Gelar Razia, Bea cukai Temukan 83 Kilogram Narkotika
5 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?